@phdthesis{digilib30476, month = {February}, title = {PERSPEKTIF HUKUM ISLAMTERHADAP DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MUT?AH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2016}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14350036 FIKA AUFANI KUMALA}, year = {2018}, note = {Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si}, keywords = {Nafkah mut?ah, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30476/}, abstract = {Islam memberikan ruang kepada pasangan suami dan istri bagi yang sudah tidak lagi memiliki kecocokan yaitu dengan pintu talak. Istilah talak dikenal dengan perceraian oleh masyarakat. Dalam pengadilan perceraian terbagi menjadi 2, Pertama cerai yang diajukan oleh suami dinamakan cerai talak, dan yang Kedua cerai yang diajukan oleh istri disebut dengan cerai gugat. Perceraian yang terjadi karena talak tidak serta merta menggugurkan kewajiban-kewajiban suami yang menjadi hak-hak istri setelah terjadinya perceraian. Dalam KHI Pasal 149 telah dijelaskan kewajiban suami ketika putusnya perkawinan akibat talak, yang salah satunya kewajiban suami dalam memberikan nafkah mut?ah. Dalam Pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga dijelaskan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan kehidupan kepada mantan istri. Namun didalam Undang-undang Perkawinan tidak diatur secara tegas terkait kadar pemberian nafkah setelah perceraian, baik kadar nafkah iddah maupun mut?ah, hanya dijelaskan sesuai dengan kepatutan dan batas kemampuan suami. Untuk mengatasi masalah ini, hakim diberikan wewenang untuk berijtihad dalam mengambil sebuah keputusan. Dari pasal-pasal tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui apa saja dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan kadar mut?ah yang dibebankan kepada suami, dan apakah keputusan hakim tersebut dalam menetapkan kadar nafkah mut?ah itu telah sesuai dengan Maqashid asy-Syari?ah serta dapat tercapainya kemaslahatan berupa keadilan bagi setiap pihak. Jenis penelitian ini termasuk kedalam library research/ studi pustaka dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Dalam analisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analitik yang mana menganalisa putusan-putusan yang telah diperoleh dengan kerangka teoretik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan kadar mut?ah dapat disimpulkan menjadi 4, yaitu; 1. Lamanya perkawinan, 2. Kelayakan, 3. Sebagai modal istri setelah perceraian, dan 4. Sejauhmana penderitaan yang ditanggung oleh istri. Pertimbangan utama yakni kelayakan sesuai dengan kemampuan sang suami. Dasar serta pertimbangan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2016 telah sesuai dengan Maqashid asy-Syari?ah dan dapat memberikan keadilan kepada para pihak.} }