@phdthesis{digilib30488, month = {February}, title = {TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP STRATEGI PEMASARAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS DI AGEN AIR MINUM AF DI KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 13380049 SYAIFUL MUJIB}, year = {2018}, note = {Drs. KHOLID ZULFA, M.Si.}, keywords = {Etika Bisnis Islam, Etika Pemasaran.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30488/}, abstract = {Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Strategi Pemasaran air minum dalam kemasan (studi kasus di Agen air minum AF), Jurusan Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Strategi Pemasaran di agen air minum AF beralamt di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan atau fenomena mengenai Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Strategi Pemasaran di agen air minum AF. Metode yang digunakan melalui metode wawancara, metode dokumentasi, dan metode observasi. Analisis data yang dilakukan dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: etika bisnis yang dilakukan oleh Agen Air Minum AF pada sebagian telah sesuai dengan prinsip etika bisnis prinsip komunikatif, prinsip rendah hati, prinsip tangung jawab, dan prinsip kejujuran. Meliputi menjalin hubungan baik dengan mitra bisnis (silaturrahim), rendah hati, akuntabilitas, memberikan pelayanan yang optimal, menepati janji, tidak melipatgandakan harga dalam jual beli, jujur dalam kualitas dan kuantitas produk, serta jujur dalam memasarkan produk. Namun dalam strategi pemasaran yang dilakukan oleh AF bertentangan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yaitu mengelabuhi pihak Toko dengan merekayasa permintan, serta menjual produk AMDK secara langsung pada konsumen rumahan sehingga menimbulkan kerugian pada pihak toko, dalam hal ini tidak sesuai dengan prinsip etika untuk menepati janji merugikan pihak lain dan prinsip etika kejujuran yang diajarkan Rasulullah SAW.} }