%0 Thesis %9 Skripsi %A DITA NUR RIFLASE, NIM. 13380083 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:30489 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Multi Level Marketing, Paytren, Fatwa %P 179 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BISNIS MULTI LEVEL MARKETING PAYTREN PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30489/ %X Jumlah perusahaan multi level marketing di Indonesia semakin hari semakin banyak, dengan produk yang beragam. Data yang diperoleh dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), jumlah perusahaan MLM yang resmi terdaftar dan memiliki izin sebanyak 170 perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah PT. Veritra Sentosa Internasional dengan produknya yaitu aplikasi pembayaran online Paytren. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 2013 dan pemiliknya adalah ustadz Yusuf Mansur. Sistem MLM yang dijalankan oleh perusahaan ini diklain telah sesuai dengan syariat Islam, namun masih terdapat beberapa hal yang tidak sejalan dan sesuai dengan syari’ah. Untuk itu diperlukann analisis ulang mengenai praktik bisnis multi level marketing pada PT. Veritra Sentosa Internasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang berdasar pada studi kasus. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif (menggunakan asas-asas muamalat dan kajian fikih). Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh melalui website dan kuesioner. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah accidental sampling. Jumlah responden sebanyak 25 orang mitra basic paytren. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik jual beli penggunaan aplikasi paytren telah sesuai dengan syarat dan rukun jual beli. Tetapi dalam praktik pembagian bonus (passive income) yang diberikan tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 75/ DSN MUI/VII/2009, yang menyebutkan bahwa bonus yang diberikan harus sesuai dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa. %Z PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, M.A.