%A NIM. 14380009 INDAH DWI ASTUTI %O DR. H. ABDUL MUJIB, M. Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 9 UU NO. 11 TAHUN 2008 jo. UU No. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA PRAKTIK JUAL BELI ONLINE %X Semakin meningkatnya perkembangan teknologi internet dalam bidang perdagangan saat ini, tentu saja meningkatkan minat para pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi internet tersebut ketika melakukan transaksi jual beli. Adanya jual beli online (e-commerce) baik bagi konsumen dan pelaku usaha pastinya memberikan banyak dampak positif apabila digunakan secara baik. Salah satunya adalah kemudahan dalam bertransaksi dan jangkauan pasar yang lebih luas. Namun, di sisi lain apabila kegiatan e-commerce ini tidak dimanfaatkan secara bijaksana, tentunya hal tersebut akan merugikan salah satu pihak. Misalnya ketidaksesuaian barang yang dikirim dengan yang dipesan, keterlambatan pengiriman tanpa adanya pemberitahuan dari pelaku usaha, penipuan, kesalahan pengiriman, dan kain-lain. Hal ini berkaitan erat dengan pemberian informasi produk kepada pembeli yang tidak dilakukan secara benar dan lengkap. Padahal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 pasal 9 telah disebutkan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk mengetahui pentingnya pasal 9 UU ITE dalam pelaksanaan praktik jual beli online (e-commerce), dan selanjutnya menganalisa pasal 9 dalam transaksi elektronik dari perspektif sadd aż-żarī’ah. Sehingga penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberikan gambaran terhadap bagaimana pandangan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam terhadap kewajiban pelaku usaha dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak konsumen dalam kegiatan e-commerce. Selain itu, penulis juga melakukan verifikasi data yang telah terkumpul dengan melakukan wawancara terhadap beberapa pelaku usaha yang telah berkecimpung di dunia bisnis online dan konsumen yang sering melakukan pembelian di onlineshop. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jika e-commerce pada dasarnya terlarang untuk dilakukan. Sehingga jika dilihat dengan menggunakan metode sadd aż-żarī’ah dan kaidah ushul fiqh, maka kedudukan pasal 9 UU ITE dalam pelaksanaan e-commerce sangat penting. Karena dapat mencegah timbulnya mafsadat dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. %K E-Commerce, UU ITE, Sadd aż-Żarī’ah %D 2017 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib30492