%0 Thesis
%9 Skripsi
%A SINDY SISKA SILVANA, NIM. 14380012
%B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
%D 2018
%F digilib:30493
%I UIN SUNAN KALIJAGA
%K Outsourcing, BPJS Ketenagakerjaan, Maqa>s}id asy-Syari>’ah
%P 156
%T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN DANA  BPJS KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN OUTSOURCING  (STUDI KASUS DI PT. PESONA CIPTA YOGYAKARTA)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30493/
%X Pemerintah telah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk  memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan,  hal ini berlaku setelah ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Demikian juga dengan perusahaan yang  bergerak di bidang outsourcing yang wajib memberikan jaminan sosial kepada tenaga  kerjanya. Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja melalui program BPJS di  perusahaan outrsourcing dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan,  terutama pada perusahaan outsourcing area Yogyakarta. Diketahui 27 dari 39  perusahaan outsourcing di Yogyakarta mengalami keterlambatan dalam pembayaran  iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sedangkan perusahaan tersebut sudah menerima  dana dari perusahaan user. Padahal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa pemberi kerja/perusahaan wajib membayar dan menyetor iuran yang telah menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu penyusun  mengambil permasalahan tersebut untuk diteliti. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan outsourcing terutama pada pemanfaatan dananya kemudian dianalisa menggunakan prespektif Maqasid  asy-Syariah dalam hukum Islam, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis dalam penelitian ini adalah induktif, dengan cara melakukan eksplorasi dan  tidak bermaksud menguji teori. Penelitian fokus menggunakan data dan fakta sebagai pijakan awal untuk menjawab pertanyaan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jika dilihat dari Maqasid  asy-Syari’ah dalam hukum Islam, maka kegiatan pemanfaatan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing tersebut hukumnya haram atau dilarang untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan  menimbulkan banyak kemudharatan daripada kemaslahatan untuk tenaga kerja. Kemudian kegiatan tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan-tujuan syariah dan telah gagal dalam memelihara harta (H{ifz} al-mal) dan jiwa (Hifz an-nafs).
%Z RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H.M.H