TY - THES N1 - Dr. FATHORRAHMAN, S.Ag., M.Si ID - digilib30498 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30498/ A1 - HENSYAH AMIRUDDIN JUFRI, NIM. 11360035 Y1 - 2018/02/28/ N2 - Ketentuan hukum talak tiga sekaligus dalam Islam sebenarnya telah lama digulirkan, bahkan ketika Nabi Muhammad saw masih hidup, namun demikian masih belum ada kesepakatan (ijmak) secara menyeluruh mengenai talak tiga sekaligus sekarang di antara para ulama. Bukti masih ada perbedaan pemikiran terkait masalah talak tiga sekaligus terkait dengan pemikiran Ibn Taimiyah dan Ibn ?azm yang berbeda satu sama lain. Ibn Taimiyah berpendapat bahwa talak tersebut hanya jatuh talak satu, namun Ibn ?azm berpendapat talak tersebut bisa jatuh talak tiga sekaligus. Dari beberapa penjelasan di atas diketahui bahwa hukum talak tiga sekaligus dalam Islam masih diperdebatkan adanya, di mana perbedaan pendapat antara Ibn Taimiyah dan Ibn ?azm inilah yang kemudian membuat penyusun tertarik untuk meneliti lebih jauh, akademis, dan proporsional terhadap pemikiran kedua tokoh. Dari perbedaan pemikiran tentang talak tiga sekaligus perlu diketahui lebih lanjut mengenai pendapat secara menyeluruh antara Ibn Taimiyah dan Ibn ?azm tentang talak tiga sekaligus, latar belakang perbedaan pendapat mereka serta metode istinbath yang digunakan oleh kedua tokoh. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik klasik maupun modern khususnya karya Ibn Taimiyah dan Ibn ?azm sebagai objek dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, yaitu menjelaskan, memaparkan dan menganalisis serta membandingkan pemikiran kedua tokoh secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiran yang berbeda. Adapun pendekatan Ushul Fiqh dengan menggunakan teori Ijtihâd Bayânî. Pendekatan dan teori ini digunakan selain untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari Ibn ?azm dan Ibn Taimiyyah serta juga untuk mengetahui latar belakang yang menyebabkan mereka berbeda dalam menentukan talak tiga sekaligus dalam Hukum Islam. Berdasarkan hasi penelitian, Ibn Taimiyah mengungkapkan bahwa talak tiga sekaligus tidak boleh dilakukan karena ia termasuk ke dalam jenis Talak Bid?î yang dilarang oleh syariat. Sehingga apabila seorang suami melakukan talak tiga sekaligus, maka ia hanya jatuh talak satu. Sementara Ibn ?azm berpendapat bahwa talak tiga sekaligus boleh dilakukan karena ia termasuk ke dalam jenis Talak Sunnî yang diperbolehkan oleh Islam. Sehingga ia bisa jatuh tiga sekaligus apabila diniatkan begitu. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan metodologi yang digunakan oleh kedua tokoh dalam memahami al-Qur?an dan hadis. Persamaan antara Ibn Taimiyah dan Ibn ?azm dalam memandang kasus talak tiga sekaligus adalah dari segi sumber hukum Islam, yaitu sama-sama menyandarkan pendapatnya kepada al-Qur?an dan hadis Nabi. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Talak Tiga Sekaligus KW - Ushul Fiqh KW - Ijtihâd Bayânî KW - Ibn ? azm Dan Ibn Taimiyyah M1 - skripsi TI - TALAK TIGA SEKALIGUS: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IBN TAIMIYAH DAN IBN ?AZM AV - restricted EP - 113 ER -