TY - THES N1 - Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Fuad Mustafid, M.Ag. ID - digilib30507 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30507/ A1 - MAHBUBI, NIM. 13360071 Y1 - 2018/02/22/ N2 - Maraknya kasus kekerasan seksual pedofilia di Indonesia saat ini membuat pemerintah mengeluarkan regulasi peraturan perundang-undangan yang melindungi anak sebagai korban. Hal itu dipandang perlu untuk melindungi hak dan kepentingan anak agar tumbuh dan berkembangnya terjamin, disamping itu ada celah hukum yang terdapat dalam aturan pemerintah, yakni subjek hukum pelaku tindak pidana pedofilia. Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang hukuman tambahan kebiri bagi pelaku. Dimana hukuman tambahan dikecualikan bagi pelaku anak, hal ini menimbulkan tanda tanya tentang batasan umur yang diberlakukan pada subjek hukum anak sebagai pelaku kejahatan pedofilia mengigat banyak kasus yang terjadi salah satu di antara pelaku ada anak yang di bawah umur. Oleh karena itu dalam penyusunan skripsi ini penyusun lebih memfokuskan pada pelaku sebagai subjek hukum dan memperbandingkan dalam dua hukum yakni hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah Library Research, dengan sifat penelitian analitikkomparatif yaitu sebuah metode dengan menganalisis menggunakan kerangka teori terhadap data dengan tujuan mengolah data menjadi informasi, menjelaskan, memaparkan dan menganalisis serta membandingkan secara sistematis terkait suatu permasalahan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Kerangka normatif tersebut lantas disandingkan menggunakan konsep subjek hukum pidana dan mahkum alaih dengan melihat aturan serta norma. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan dan norma serta konsep yang relevan terhadap batasan subjek hukum. Hasil analisis konsep tersebut lantas dibandingkan dengan norma yang ada dalam hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa pengaturan batasan subjek hukum bagi pelaku tindak pidana pedofilia di Indonesia yang bisa dimintai pertanggungjawaban memiliki perbedaan, yaitu; pertama subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum yang sudah mencukupi umur seperti orang dewasa dan cakap serta mengalami peristiwa biologis yang menunjukkan tanda baligh sebagai syarat kecakapan atau telah mencapai kesempurnaan akal dengan melihat batas umur yang diberlakukan pada anak. Kedua pengecualian terhadap anak harus melihat konteks perbuatannya serta aturan dan norma yang berkaitan dengan umur yang disertai perbuatan dan dasar biologis dalam hukum Islam. Ketiga subjek hukum yang sudah mencukupi umur seperti orang dewasa serta cakap dan tidak ada pengahalang bisa dimintai pertanggunggjawaban baik dalam hukum positif dan hukum Islam. Keempat perbedaan dalam dasar penetapan kecakapan dikaitkan dengan umur, pembagian kecakapan atau periodesasi manusia utuk dipandang cakap bertindak hukum. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Subjek Hukum KW - Tindak Pidana Pedofilia KW - Hukum Positif KW - Hukum Islam M1 - skripsi TI - SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 152 ER -