<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA"^^ . "Penelitian ini membahas permasalahan tentang hukum badal haji\r\npandangan Majelis Tarjih da Tajdid Muhammadiyah dan Lajnah Bathsul Masa‟il\r\nNahdlatul Ulama. Dalam konteks ibadah haji, menariknya bahwa pelaksanaan\r\nibadah haji ini hanya dituntut bagi orang yang memiliki kemampuan saja, baik\r\nmaterial dan spiritual. Persyaratan kemampuan material dan spiritual tentunya\r\nmemiliki konsekuensi tersendiri sebab kemampuan yang kedua ini tidak semua\r\numat Islam memilikinya dan dapat memenuhinya maka tidak mengherankanlah\r\nnilai-nilai yang terkandung dalam pelakanaanya tidak ditemukan dalam ibadah\r\nlainnya. Dengan kata lain, Islam memberikan dipensasi bagi yang belum dapat\r\nmemenuhi persyaratan tersebut untuk tidak melaksanan ibadah haji. Siapapun\r\nyang tidak memenuhi salah satunya persyaratan yang telah ditentukan yaitu Islam,\r\nberakal sehat, dewasa, merdeka, dan mampu, maka tidak diwajibkan untuk\r\nmenunaikan ibadah haji. Tetapi, lain halnya dengan orang yang telah sakit atau\r\nmeninggal dunia sebelum sempat melaksanakan ibadah haji dalam hal ini terjadi\r\nperbedaan pendapat dikalangan ulama. Orang yang sakit atau meninggal dunia\r\ndan mempunyai harta lebih namun tidak mampu secara fisik kemudian ibadah\r\nhajinya digantikan oleh orang lain yang disebut dengan Badal Haji. Penyusun\r\nmelihat bahwa permasalahan tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih dalam,\r\napalagi dua organisasi terbesar di Indonesia yaitu Majelis Tarjih dan Tajdid\r\nMuhammadiyah dan Lajnah Bathsul Masa‟il Nahdlatul Ulama juga merespon\r\nmasalah tersebut. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membahas\r\npermasalahan Badal Haji dalam Munas Majlis Tarjih dan Tajdid di Palembang\r\npada tahun 1435H/2014M. Sedangkan Lajnah Bathsul Masa‟il Nahdlatul Ulama\r\njuga membahasnya dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama\r\npada tanggal tahun 2002M/1423H di Jakarta.\r\nPenelitian ini pada dasarnya melakukan penelitian kepustakaan dengan\r\nmenggunakan pendekatan Usul>iy untuk menganalisa metodologi yang digunakan\r\noleh kedua organisasi tersebut dalam memutuskan permasalahan badal haji.\r\nBahan primer dari penelitian ini ialah keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah\r\ntelah membahas dalam “ Musyawarah Nasional Majleis Tarjih dan Tajdid\r\nPimpinan Pusat Muhammadiyah” yang diselenggarakan di Palembang pada\r\ntanggal 27-29 Rabiul Akhir 1435 / 27 Febuary – 1 Maret 2014. Adapun Lajnah\r\nBahtsul Masa‟il Nahdlatul Ulama juga menyelenggarakan Musyawarah Nasional\r\nAlim Ulama Nahdlatul Ulama pada tanggal 25-28 Juli 2002 / 14/17 Rabiul Akhir\r\n1423 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.. Di samping itu, buku, kitab dan\r\nkarya ilmiah yang terkait dengan permasalahan tersebut menjadi bahan sekunder\r\ndari penyusunan skripsi ini. Untuk melengkapi dan menyempurnakan penelitian\r\ntersebut.\r\nMajelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masa‟il\r\nNahdlatul Ulama‟ berbeda pandangan terhadap masalah hukum badal haji.\r\nMajelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam putusannya membolehkan\r\nBadal Haji, karena berpegang pada hadis suku khas’am yang diriwayatkan oleh\r\nIbnu Abbas ra yang menyatakan dengan mendelegasikan hajinya kepada anak\r\natau saudaranya harus sudah memenuhi syarat wajib haji. Sementara untuk Lajnah Bahtsul Masail memutuskan kebolehan menghajikan orang lain. Dengan metode\r\nistinbatnya selalu memakai pendapat ulama terdahulu, sehingga putusannya\r\nrelevan dengan pendapat ulama terdahulu dalam karya-karya klasik mereka.\r\nLajnah Bathsul Masa‟il Nahdlatul Ulama tidak memberikan batasan badal haji,\r\ndan seseorang berhak menhajikan orang lain walupun bukan dari pihak keluarga\r\ndan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu dia sudah haji terlebih\r\ndahulu."^^ . "2018-02-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360075"^^ . "A. MAKRUS"^^ . "NIM. 13360075 A. MAKRUS"^^ . . . . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Text)"^^ . . . . . "13360075_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Text)"^^ . . . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN\r\nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH\r\nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30509 \n\nHUKUM BADAL HAJI MENURUT PANDANGAN \nMAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH \nDAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .