%0 Thesis %9 Skripsi %A SERI UTAMI NINGSIH, NIM. 14360005 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:30511 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Asuransi, Penjualan Langsung, PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya, 3i-Networks. %P 157 %T ASURANSI BERBASIS PENJUALAN LANGSUNG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS PT. ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30511/ %X Persaingan dalam dunia bisnis menjadikan perkembangannya sangat cepat mengikuti zaman. Perkembangan dalam dunia bisnis harus mengikuti prinsip dasarnya agar terwujudnya persaingan yang sehat. Asuransi merupakan salah satu permasalahan hukum bisnis yang masih hangat dibahas sampai saat ini. Usaha perasuransian telah berkembangan mengikuti tingkat kompleksitas persaingan dunia bisnis. Peraturan Menteri Perdagangan No. 32 Tahun 2008 melarang usaha penghimpunan dana masyarakat memasarkan produknya melalui penjualan langsung dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23 Tahun 2015 menyebutkan bahwa saluran distribusi pada usaha perasuransian hanya dapat dipasarkan melalui penjualan konvensional, agen asuransi, bancassurance, dan/atau selain bank. PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya yang diawasi oleh OJK, dengan salah satu saluran distribusi produk asuransinya tidak melalui saluran distribusi seperti yang atur oleh OJK. 3i-Networks adalah salah satu program pemasaran pada perusahaan tersebut yang mendistribusikan produk asuransinya secara penjulan langsung (direct selling). Penjualan langsung ini dilakukan oleh agen asuransi dengan cara merekrut agen downline agar berkembangnya jaringan. Pengembangan jaringan yang dilakukan oleh agen asuransi yang menyebabkan terselubungnya usaha penjualan langsung yang dijalankan oleh PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Penelitian ini merupakan penggabungan antara penelitian pustaka (library research) dan lapangan (library research). Data dikumpulkan dari bahan primer berupa Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32 Tahun 2008, serta observasi dan wawancara kepada pihak yang terkait dengan subyek penelitian, yaitu 3i-Networks pada PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Data yang diperoleh dari subyek penelitian dideskripsikan dengan menganalisis dan membandingkan dengan Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32 Tahun 2008. Adapun hasil penelitian ini adalah menurut hukum Islam berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 melarang asuransi berbasis penjualan langsung karena tidak memenuhi unsur-unsur pokok muamalah, yaitu asuransi berbasis penjualan merupakan produk yang haram dan digunakan untuk sesuatu yang haram, juga transaksi penjualan langsung mengandung garar, dan maksiat. Menurut hukum positif berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32 Tahun 2008 melarang secara tegas usaha penjualan langsung yang terkait dengan asuransi, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan juga secara tegas melarang perusahaan asuransi memasarkan produk asuransi melalui penjualan langsung. %Z H. WAWAN GUNAWAN, M.AG. GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag.