@phdthesis{digilib30513, month = {February}, title = {WAKAF TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 14360009 WAHYU HIDAYAT}, year = {2018}, note = {GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag. ABDUL JALIL, S.Th.I., M.Si.}, keywords = {Wakaf Tunai, Fatwa, Majelis Ulama Indonesia, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30513/}, abstract = {Masalah wakaf tunai kini telah mendapat perhatian lebih dengan hadirnya peraturan dan fatwa yang membolehkannya. Di antara lembaga fatwa yang telah mengeluarkan fatwa mengenai keabsahan wakaf tunai yaitu Majelis Ulama Indonesia dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Meskipun kedua lembaga tersebut telah mengeluarkan fatwa mengenai keabsahan wakaf tunai, namun jalur yang ditempuh oleh kedua lembaga fatwa tersebut berbeda. Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui metede yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam mengeluarkan fatwa mengenai wakaf tunai, yang meskipun menghasilkan kesimpulan fatwa yang sama namun dengan cara yang berbeda. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research), dan bersifat normatif-deskriptif-komparatif, yaitu penelitian berdasar pada hukum, mendeskripsikan lalu membandingkan. Sesuai dengan objek penelitiannya, maka teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan dan data adalah dengan penelaahan terhadap literatur fikih dan literatur lainnya terkait dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan dan data tersebut diolah, yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan utama untuk memenuhi target penelitian yang hendak dicapai. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penyusun menemukan adanya persamaan serta perbedaan penyampaian fatwa oleh lembaga fatwa yang ada di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Majelis Ulama Indonesia secara tegas mengeluarkan fatwa yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf bahwasanya wakaf tunai itu sah. Dalam fatwa tersebut disebutkan beberapa pandangan ulama yang membolehkan berwakaf dengan menggunakan uang tunai, begitu pula Lajnah Bahtsul Masail yang juga menyebutkan beberapa pandangan ulama yang membolehkan berwakaf dengan menggunakan uang tunai. Namun, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama juga menyebutkan beberapa pandangan ulama yang menyatakan bahwasanya wakaf tunai itu tidak sah. Dalam Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatu Ulama pada 25-28 Juli tahun 2002 di Jakarta, Lajnah Bahtsul Masail tidak secara tegas memutuskan apakah wakaf tunai itu sah atau tidak sah, dan hanya memberikan pilihan kepada masyarakat apakah akan berwakaf dengan menggunakan uang tunai atau tidak. Selanjutnya pada tahun 2004 Lajnah Bahtsul Masail kembali mengeluarkan fatwa mengenai keabsahan wakaf tunai. Fatwa tersebut merupakan penegasan terhadap fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu pada tahun 2002 mengenai keabsahan wakaf tunai.} }