<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA)"^^ . "Semua kejahatan tidak selamanya harus dihukumi, ada beberapa hal yang\r\nmelepaskannya dari kejahatan tindak pidana salah satunya adalah keadaan terpaksa. Dalam\r\nHukum pidana Islam, tindak pidana pembunuhan dalam keadaan terpaksa hingga melakukan\r\npembelaan diri ini tidak dapat mempengaruhi hukuman terhadap tindak pidana tersebut,\r\ndalam artian tidak dapat membolehkan atau menghapuskan hukuman. Sebaliknya hukum\r\npidana positif, keadaan terpaksa pembelaan diri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPidana (KUHP) Pasal 49 yang sudah jelas, keadaan terpaksa pembelaan diri merupakan salah\r\nsatu alasan yang dapat menghapuskan hukuman. Hapusnya hukuman karena adanya tindakan\r\nterpaksa ini berlaku bagi semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan.\r\nWalaupun perbuatan tersebut pada kenyataannya telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP\r\ntentang pembunuhan, namun dalam konsep daya paksa membela diri dalam hukum pidana\r\nIndonesia ini berlaku untuk semua tindak pidana. Dari uraian diatas muncul pokok masalah\r\nyang perlu diketahui jawabannya yaitu bagaimana hukuman tindak pidana ketika\r\npembunuhan sengaja tersebut dilakukan karena dalam daya paksa pembelaan diri, serta\r\nbagaimana alasan dan sanksi daya paksa pembelaan diri dalam tindak pidana pembunuhan\r\nmenurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif.\r\nUntuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa pustaka\r\n(library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi kepustakaan. Adapun\r\npendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Setelah terkumpul data-data tersebut\r\ndilanjutkan dengan analisis dengan memakai maqasid asy-syariah.\r\nHasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hukuman yang menyebabkan\r\npembunuhan sengaja yang dilakukan karena keadaan terpaksa pembelaan diri, menurut\r\nhukum pidana positif adalah terlepas dari hukuman dikarenakan prinsip yang dipakai dalam\r\npasal 49 KUHP Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan karena adanya terpaksa\r\nmenjadikan sifat melawan hukum dalam tindak pidana tersebut hilang, dengan demikian\r\ntindak pidana pembunuhan yang terbukti memenuhi pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana.\r\nSementara, dalam hukum pidana Islam tindak pidana pembunuhan yang disebabkan adanya\r\nkeadaan terpaksa pembelaan diri dilarang karena orang yang melakukan pembunuhan\r\nterhadap pelaku itu dengan cara disengaja dan melawan hukum, secara zalim disertai\r\nkeyakinan bahwa membunuh korban menyebabkan jiwanya selamat dan terhindar dari\r\nkejahatan pemaksa atau bahaya. Maka hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang dipaksa\r\nmembunuh daya paksa pembelaan diri tidak dapat menghapuskan hukuman terhadap tindak\r\npidana pembunuhan dan penjatuhan sanksi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari\r\npelaku pembelaan diri dalam tindak pidana pembunuhan."^^ . "2018-02-28" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360068"^^ . "ADITYA ABDI PANGESTU"^^ . "NIM. 14360068 ADITYA ABDI PANGESTU"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Text)"^^ . . . . . "14360068_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Text)"^^ . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA\r\nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM\r\nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30516 \n\nTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA \nPEMBELAAN DIRI (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM \nDAN HUKUM PIDANA INDONESIA)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .