%A NIM. 11370016 MUHAMMAD SAHAL MAHFUDZ
%O Dr. Ahmad Yani Anshori, S.Ag., M.Ag
%T IMPLEMENTASI UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG PILKADES
PADA PILKADES CONDONGCATUR KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015
PRESPEKTIF MAQASHID SYARI’AH
%X Demokrasi langsung yang dianut Indonesia dari masa ke masa terus
mengalami perbaikan, salah satunya dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum
(Pemilu) serentak, termasuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sistem demokrasi
langsung-serentak tersebut tidak lain bertujuan menekan praktik politik yang tidak
sehat dalam Pemilu/Pilkades sehingga tercipta proses pemilihan yang bersifat
langsung, jujur, rahasia dan adil. Perkembangan sistem demokrasi tersbut juga diikuti
dengan perkembangan pemilih yang semakin cerdas untuk menilai kualitas individu
masing-masing calon. Oleh karenanya, dalam hal ini penyusun tertarik untuk meneliti
proses pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Condongcatur menggunakan
perspektif maqashid syariah.
Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu jenis
penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan
data penelitian ini adalah berupa lapangan dan kepustakaan. Studi lapangan yang
meliputi observasi dan wawancara kepada calon pilkades terpilih Desa Condongcatur
dan Panitia Penyelenggara Pilkades. Adapun pendekatannya penelitian dengan cara
pendekatan normatif selain itu dasar dalam penyusun penemuan yang ditemukan di
lapangan menggunakan analisis-deskriptif.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
implementasi hukum terkait pilkades berupa proses pelaksanaan pilkades sudah
sesuai dengan maqashid syariah. Hal ini terbukti dengan adanya pelaksanaan
pilkades serentak ini dapat meminimalisir anggaran biaya (hifdz mal), berlangsung
secara adil, kondusif, dan tidak ada kecurangan (hifdz din), cara bermusyawarah
dapat menemukan solusi yang logis dan akurat dalam pelaksanaan pilkades (hifdz
aql), implementasi hukum terkait pilkades mempunyai tujuan untuk kesejahteraan
masyarakat (hifdz nafz), dan metode pilkades serentak dalam mengangkat kepala desa
yang sistematis ini dapat digunakan kembali oleh generasi berikutnya (hifdz nasl).
%K Pilkades Condongcatur, Maqashid Syariah
%D 2018
%I UIN SUNAN KALIJAGA
%L digilib30518