%0 Thesis
%9 Masters
%A Fitri Yulianti, NIM. 1320011031
%B Pascasarjana
%D 2018
%F digilib:30524
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Kebijakan, Kabupaten Layak Anak
%P 130
%T MEMBANGUN KABUPATEN SLEMAN RAMAH ANAK  (Studi Kasus Kebijakan Sosial Pemerintah Kabupaten Sleman dalam Mewujudkan  Kabupaten Layak AnakTahun 2011-2015)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30524/
%X Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan rumusan isi kebijakan Pemerintah  Kabupaten Sleman, serta strategi implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah  Kabupaten Sleman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Data Primer dalam  penelitian ini dihimpun dari stakeholders yang terlibat langsung dalam implementasi  kebijakan pemerintah kabupaten Sleman tentang KLA antara lain pejabat pemerintah  kabupaten sleman, pengurus LSM, dan warga masyarakat Kabupaten Sleman. Pemilihan  informan sebagai subjek penelitian dilakukan secara purposif dengan sistem bola salju (Snow-  Ball). Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, dokumentasi dan  observasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan  metode deskriptif-analitis.  Hasil penelitian menemukan bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2015  kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Sleman tentang perlindungan anak, yaitu:  (1) Keputusan Bupati Sleman Nomor 148/Kep.DHA/A/2012 tentang Gugus Tugas Kabupaten  Layak Anak, (2) Peraturan Daerah kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.9 Tahun  2014 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.  Dari ketiga peraturan tersebut, hanya peraturan yang disebukan pertama secara langsung dan  spesifik mengatur tentang masalah kebijakan sosial tentang KLA. Namun peraturan kedua  dan ketiga juga menjadi peta jalan dalam melaksanakan kebijakan sosialnya tentang anak.  Keputusan Bupati Sleman Nomor 148/Kep.DHA/A/2012 tentang Gugus Tugas KLA ini  kemudian pada tahun 2015 dicabut dan perbaharui dengan Keputusan Bupati Nomor  4.9/Kep.KDH/A/2015 tentang Gugus Tugas KLA.  Langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten Sleman dalam mewujudkan KLA  adalah Pertama, Membentuk Gugus Tugas KLA, yang berfungsi untuk melakukan  Pengumpulan, pengelolahan, dan penyajian data kebijakan, Penyelenggaraan kebijakan,  Pembinaan dan penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan pelaksana pengembangan KLA  di tingkat kecamatan dan desa, serta Penyelenggaraan konsultasi dengan tenaga profesional  untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Kedua, Membentuk Forum Anak Sleman  (FORANS) sebagai wadah partisipasi anak-anak Sleman dan sebagai jembatan antara anakanak  dengan pemerintah, sekaligus juga melindungi dan memperjuangkan hak-hak anak  Sleman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketiga, Membentuk FPK2PA (Forum  Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), forum ini bertujuan untuk  menangani korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Keempat, Menyusun  Rencana Aksi Daerah (RAD) tahun 2011-2015 Kabupaten Layak Anak.  Respon publik terkait dengan kebijakan KLA di Sleman ini diwakili oleh LSM,  FORANS dan Dunia Usaha. Di dalam LSM keberadaan LPA DIY ikut terlibat dalam  sosialisasi keberadaan KLA dan respon kasus terkait dengan adanya kekerasan terhadap  perempuan dan anak. Sedangkan advokasi terkait dengan anggaran KLA banyak dilakukan  oleh IDEA. Keberadaan FORANS memberikan wahana atau sarana bagi anak untuk  berkumpul dan aktif menyuarakan atau menyampaikan aspirasi, pendapat, kepentingan dan  kebetuhan secara lebih formal. FORANS juga memberikan fasilitas untuk mengembangkan  bakat, minat dan kemampuan berorganisasi disesuaikan dengan kondisi anak dengan maksud  agar semua kelompok masyarakat mengaki dan menjamin keberadaan serta kegiatan anak  diwilayah sleman. Sedangkan keanggotaan Gugus Tugas KLA, ada keterwakilan unsur  pengusaha yaitu IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), tidak begitu memberikan hasil  yang maksimal. Menurutnya, adanya IWAPI disitu lebih pada sosok pribadi namun bukan  institusi kelembagaannya.
%Z Lathiful Khuluq, MA, BSW. Ph.D