%0 Thesis
%9 Skripsi
%A HERU ANUGERAH PUTRA HS, NIM. 14370015
%B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
%D 2018
%F digilib:30533
%I UIN SUNAN KALIJAGA
%K sikap politik, Mendagri, Ahok, pemberhentian kepala daerah,  terdakwa
%P 97
%T SIKAP POLITIK MENTERI DALAM NEGERI TJAHJO KUMOLO  TERHADAP BASUKI TJAHAJA PURNAMA
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30533/
%X Diaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang  berstatus terdakwa seusai cuti PILKADA 2017 menimbulkan polemik di  masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo  tidak fair dalam memberikan sikap politiknya. Padahal, didalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah disebutkan, bahwa  setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara  berdasarkan registrasi perkara di pengadilan, namun hal tersebut tidak  diberlakukan kepada Ahok. Penelitian ini bertujuan menjelaskan (1) sikap politik  yang tidak fair Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (2) Bagaimana sikap ini  dilihat dalam pandangan teori karakteristik kepemimpinan dalam Islam, dan (3)  Bagaimana kaidah siyasah syar’iyyah memandang sikap politik tersebut.  Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Metode  pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun data berupa data primer  dan data sekunder. Data primer adalah sikap politik Menteri Dalam Negeri yang  dimuat diberita/informasi. Sedakan data sekunder dari berbagai sumber yang  berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan adalah dengan normatif dan  menggunakan analisis kualitatif dan deduktif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa sikap politik Menteri  Dalam Negeri yang tidak fair, yaitu (1) Mendagri memberhentikan sementara  kepala daerah berstatus terdakwa bahkan masih berstatus tersangka, (Ahmad  Wazir, Bupati Ogan Ilir; Suhandak, Wakil Walikota Probolinggo; Gatot Pujo  Nugroho, Gubernur Sumatera Utara; Ratu Atut, Gubernur Banten; Ojang Suhandi,  Bupati Subang dan Rachmat Yasin, Bupati Bogor) namun tidak dengan Basuki  Tjahaja Purnama. (2) Mendagri tidak konsisten dengan perkataannya ( Pertama,  Mendagri menyampaikan bahwa ia masih menunggu nomor registrasi perkara  untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kedua, Mendagri  menyampaikan pemberhentian sementara Ahok baru akan dilakukan setelah masa  cuti kampanye yang dijalaninya berakhir, karena ia sedang tidak menjabat semasa  cuti. Karena pada saat itu belum ada tuntutan Jaksa terkait dengan kasus penodaan  agama yang menjerat Ahok). Dengan demikian, sikap politik Mendagri ini tidak  sesuai dengan teori karakteristik kepemimpinan dalam Islam dan kaidah siyasah  syar’iyyah. Sikap politik Mendagri yang tetap mempertahankan Ahok dan tidak  memberhentikan sementara dari jabatannya menyimpulkan bahwa Mendagri  berlaku tidak fair atas sikap politiknya.
%Z Dr. H.M.NUR., M.Ag