eprintid: 30533
rev_number: 11
eprint_status: archive
userid: 6
dir: disk0/00/03/05/33
datestamp: 2018-10-29 01:25:01
lastmod: 2018-10-29 01:25:07
status_changed: 2018-10-29 01:25:01
type: thesis
metadata_visibility: show
creators_name: HERU ANUGERAH PUTRA HS, NIM. 14370015
title: SIKAP POLITIK MENTERI DALAM NEGERI TJAHJO KUMOLO
TERHADAP BASUKI TJAHAJA PURNAMA
ispublished: pub
subjects: hukum
divisions: jur_syi
full_text_status: restricted
keywords: sikap politik, Mendagri, Ahok, pemberhentian kepala daerah,
terdakwa
note: Dr. H.M.NUR., M.Ag
abstract: Diaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang
berstatus terdakwa seusai cuti PILKADA 2017 menimbulkan polemik di
masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
tidak fair dalam memberikan sikap politiknya. Padahal, didalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah disebutkan, bahwa
setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara
berdasarkan registrasi perkara di pengadilan, namun hal tersebut tidak
diberlakukan kepada Ahok. Penelitian ini bertujuan menjelaskan (1) sikap politik
yang tidak fair Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (2) Bagaimana sikap ini
dilihat dalam pandangan teori karakteristik kepemimpinan dalam Islam, dan (3)
Bagaimana kaidah siyasah syar’iyyah memandang sikap politik tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun data berupa data primer
dan data sekunder. Data primer adalah sikap politik Menteri Dalam Negeri yang
dimuat diberita/informasi. Sedakan data sekunder dari berbagai sumber yang
berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan adalah dengan normatif dan
menggunakan analisis kualitatif dan deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa sikap politik Menteri
Dalam Negeri yang tidak fair, yaitu (1) Mendagri memberhentikan sementara
kepala daerah berstatus terdakwa bahkan masih berstatus tersangka, (Ahmad
Wazir, Bupati Ogan Ilir; Suhandak, Wakil Walikota Probolinggo; Gatot Pujo
Nugroho, Gubernur Sumatera Utara; Ratu Atut, Gubernur Banten; Ojang Suhandi,
Bupati Subang dan Rachmat Yasin, Bupati Bogor) namun tidak dengan Basuki
Tjahaja Purnama. (2) Mendagri tidak konsisten dengan perkataannya ( Pertama,
Mendagri menyampaikan bahwa ia masih menunggu nomor registrasi perkara
untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kedua, Mendagri
menyampaikan pemberhentian sementara Ahok baru akan dilakukan setelah masa
cuti kampanye yang dijalaninya berakhir, karena ia sedang tidak menjabat semasa
cuti. Karena pada saat itu belum ada tuntutan Jaksa terkait dengan kasus penodaan
agama yang menjerat Ahok). Dengan demikian, sikap politik Mendagri ini tidak
sesuai dengan teori karakteristik kepemimpinan dalam Islam dan kaidah siyasah
syar’iyyah. Sikap politik Mendagri yang tetap mempertahankan Ahok dan tidak
memberhentikan sementara dari jabatannya menyimpulkan bahwa Mendagri
berlaku tidak fair atas sikap politiknya.
date: 2018-02-27
date_type: published
pages: 97
institution: UIN SUNAN KALIJAGA
department: FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
thesis_type: skripsi
thesis_name: other
citation:   HERU ANUGERAH PUTRA HS, NIM. 14370015  (2018) SIKAP POLITIK MENTERI DALAM NEGERI TJAHJO KUMOLO TERHADAP BASUKI TJAHAJA PURNAMA.  Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.   
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30533/1/14370015_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30533/2/14370015_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf