%0 Thesis %9 Skripsi %A SUKRON MUZAMIL, NIM. 14370037 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:30536 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Perda, Rokok, Sadd aż-żarî‘ah %P 127 %T PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN KULON PROGO PERSPEKTIF SADD AŻ-ŻARΑAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30536/ %X Pemerintah kabupaten Kulon Progo dalam menangani masalah rokok adalah dengan menerapkan suatu peraturan Daerah yang khusus menangani rokok terutama dalam menetapakan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat yang sudah ditentukan, melarang dan mengendalikan peredaran produk tembakau serta melarang iklan rokok. Adanya kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat , baik jasmani, rohani maupun sehat dalam pengertian masyarakat mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya dalam lingkungan yang bersih dan nyaman. Namun niat baik tidak selamanya bisa diterima dengan baik, sebab dengan diundangkan Perda tersebut justru melahirkan pro dan kontra. Kondisi pro dan kontra dalam menyikapi Perda di atas membuat penyusun tertarik untuk melakukan analisis terhadap Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengunakan sudut pandang hukum Islam. Penyusun menggunakan hukum Islam karena masyarakat Kulon Progo mayoritas beragama Islam. Sehingga sudah selayaknya hukum Islam berperan dan memberi pandangan terhadap hal tersebut, guna menciptakan suasana kondusif dimasyarakat. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (library research) yang dimana objek kajiannya adalah peraturan daerah ( Perda ) nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kulon Progo. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptifanalisis yakni untuk menggambarkan secara sistematis fakta tertentu secara aktual dan cermat terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok KTR. Kemudian dilakukan analisis lebih mendalam terhadap pokok permasalahan yang telah ditentukan. Dalam pembahasanya menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kebijakan Pemkab Kulon Progo tentang kawasan tanpa rokok, pengendalian produk tembakau serta larangan iklan rokok. Setelah dilakukan analisis, maka dapat disimpulkan bahwa ; kawasan tanpa rokok yang berada di sekolah ,masjid sudah melaksanakan Perda KTR dan sesuai dengan kaidah hukum Islam, sedangkan untuk angkutan umum masih banyak yang melanggar dan belum sesuai dengan hukum Islam. Pengendalian produk tembakau dan larangan iklan rokok sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam. Karena ditemukan adanya mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut jika tidak dilakukan pengendalian dan larangan. Meskipun juga terdapat kemaslahatan dari aktivitas tersebut, namun dalam hal ini mencegah lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Sehingga metode Sadd aż-żarî‘ah dapat diaplikasikan dalam penegakkan Perda Kabupaten Kulon progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. %Z Dr. MOH . TAMTOWI, M.Ag.