<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT"^^ . "Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap hukum adat di\r\nDesa Batu Bedulang, Aceh Tamiang yang menikahkan pelaku khalwat secara paksa,\r\ntanpa menunggu persetujuan baik dari pihak pelaku khalwat maupun kedua orang tua\r\npelaku. Begitu kuatnya hukum adat seakan-akan vonis hukuman yang diberikan\r\nkepada pelaku khalwat melebihi apa yang telah ditentukan oleh Qanun jinayat tanpa\r\nmemikirkan dampak yang timbul pasca pernikahan akibat khalwat. Ketidak siapan\r\npelaku khalwat dalam menikah menyebabkan rentannya perceraian yang pada\r\nakhirnya tidak “tercapai prinsip dan tujuan pernikahan”. Pernikahan sebagai sanksi\r\nkhalwat, seakan-akan hanya sekedar seremonial belaka untuk memenuhi regulasi adat\r\nyang mewajibkan pelaku untuk menikah sekalipun ia tidak zina. Dari problematika\r\ntersebut, peneliti berupaya menjawab tiga pertanyaan penting. Pertama, mengapa\r\npemangku adat lebih cenderung memutuskan kasus khalwat berdasarkan hukum adat\r\nketimbang Qanun No. 6/2014 Tentang Hukum jinayat yang sudah diqanunkan oleh\r\npemerintah Aceh?; Kedua, Kenapa pemangku adat menjadikan pernikahan sebagai\r\nsanksi khalwat?; Ketiga, Apa argumentasi pemangku adat menjadikan pernikahan\r\nsebagai sanksi khalwat?.\r\nDari tiga pertanyaan di atas, peneliti menggunakan pendekatan sosiologi\r\nhukum dengan menggunakan teori Max Weber yang dinamakan sebagai\r\n“Interpretative understanding”. Teori tersebut bertujuan ingin memahami perilaku\r\nsosial dengan cara menjelaskan sebab-sebab, perkembangan dan bagaimana\r\nberlakunya hukum di masyarakat. Di samping itu peneliti juga menggunakan\r\npendekatan sosiologi pengetahuan dengan menggunakan teori Ibn Khaldun dalam\r\nrangka mempelajari relasi timbal balik antara pemikiran dan masyarakat. Ali Sodiqin\r\nmenamakannya sebagai pengetahuan keagamaan dan emosional keagamaan.\r\nPenelitian ini menemukan tiga hasil penemuan penting. Pertama, masyarakat\r\nBatu Bedulang tidak paham dengan Qanun jinayat, bahkan meraka sama sekali tidak\r\nmendapatkan sosialisasi hukum dari Dinas syariat Islam. Sehingga mereka\r\nmengimplementasikan regulasi adat yang sudah dijalankan secara turun temurun yang\r\ndiyakini jauh sebelum Qanun ada, sekitar pada abad ke-17 pada pemerintahan Sri\r\nSultanah Ratu Safiyyatuddin. Kedua, terdapat tiga faktor kenapa pemangku adat\r\nmenjadikan pernikahan sebagai sanksi khalwat. Pertama, tuntutan hukum adat.\r\nKedua, malu dari pihak perempuan. Ketiga, pencegahan perzinaan. Ketiga, ada dua\r\nargumentasi pemangku adat menjadikan pernikahan sebagai sanksi khalwat. Pertama,\r\nQ.S. Al-Isra‟(17):32.“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya\r\nzina itu perbuatan keji dan seburuk-buruk cara”. Larangan khalwat merupakan\r\n“pencegahan dini” bagi perbuatan zina dan meminimalisir angka perzinaan. Kedua.\r\nPemangku adat mendapat legitamasi hukum dari pemerintah Aceh melalui Qanun No.\r\n10/2008 Tentang Lembaga Adat."^^ . "2018-02-13" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Pascasarjana, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1620310141"^^ . "WAHYU FAHRUL RIZKI"^^ . "NIM: 1620310141 WAHYU FAHRUL RIZKI"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Text)"^^ . . . . . "1620310141_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Text)"^^ . . . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30700 \n\nPERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .