<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN"^^ . "Pada masyarakat Banjarmasin terdapat suatu kebiasaan di mana hanya jujuran yang dicatatkan dalam \r\nperkawinan. Jika ditinjau dari hukum Islam hal ini memiliki sejumlah kekurangan. Pertama, bahwa \r\npencatatan yang demikian bertentangan dengan hukum Islam karena yang ditulis di daJam akta nikah \r\nsebagai mahar bukanlah pemberian riiJ yang diberikan oleh suami kepada istrinya. Kedua, bahwa \r\npencatatan jujuran yang tetjadi pad masyarkat Banjannasin akan menimbulkan ketidakpastian hukum \r\nkarena masing-masing suami-istri memiliki definisi yang berbeda terhadap jujuran dan mahar. Ketiga, \r\nkarena pencatatan jujuran tersebut juga tidak menyebabkan terpeliharanya hak milik masing-masing \r\nsuami istri.\r\nPenelitian yang betjudul \"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencatatan Mahar\" ini bertujuan untuk \r\nmendeskripsikan tata cara pencatatan mahar pada masyarakat Banjarmasin dan implikasi hukumnya. \r\nTulisan ini juga akan memuat tinjauan hukum Islam terhadap pencatatan mahar pada masyarakat \r\nBanjarmasin. Adapun metode yang digunakan untuk memecahkan masalah yang penulis temukan di \r\nlapangan adalah metode ma laJah mursalah.\r\nMa$laJah sebagai salah satu metode syar'i dalam menentukan suatu hukum yang tidak diatur dalam \r\nal-qur'an dan hadis, merupakan salah satu metode yang didasarkan pada kemaslahatan dan mencegah \r\nkemudaratan. Ma laJah inipun dilandasi pada semangat untuk mem lihara tujuan dari syari'at \r\ndiantaranya jiwa (hifzu an-nafs) dan harta (hifzu al-ma/). Akan tetapi penerapan ma!o;laJah \r\nsebagai salah satu metode istinbat hukum juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan \r\noleh ulama. Hal ini perlu agar yang dimaksud tidak semata-mata berdasarkan pada nafsu belaka.\r\nBerdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penyusun, tiga syarat pengaplikasian ma 'tlaJah \r\nmursalah sebagai sumber hukum, yakni: kemaslahatan tersebut haruslah bersifat universal, bahwa \r\nkemasJahatan tersebut jelas keberadaannya dan tidak bertentangan dengan al-qur'an dan hadis telah \r\nterpenuhi. Sedangkan jujuran sendiri menurut penyusun dapat dianggap sebagai mahar karena \r\nsyarat-syarat mahar yakni, harus bemilai, milik sah si suami, berwujud serta bukan benda yang \r\ndilarang dalam syari'at Isla juga dipersyaratkan dalam jujuran. Oleh karena itu jujuran harus ikut \r\ndituliskan dalam akta nikah sebagai mahar. Penulisan ini diperlukan untuk menjaga agar hak milik \r\nmasing-masing suami isteri dapat terpelihara dan juga menghindarkan keduanya dari pertikaian akibat \r\nperselisihan makna mahar danjujuran tersebut."^^ . "2004-08-05" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM:00350519"^^ . "KHAIRI ROSY ADI"^^ . "NIM:00350519 KHAIRI ROSY ADI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30711 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN JUJURAN DI BANJARMASIN\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .