@phdthesis{digilib30715, month = {August}, title = {STUDI KOMPARASI TENTANG TINDAK PIDANA HAK CIPTA ANTARA HUKUM PIDANA POSITIF DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 00360113 KHIRZATUL MUSTATIAH}, year = {2004}, note = {DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M. HUM. UDIYO BASUKI, S.H.}, keywords = {Hak cipta, hukum pidana Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30715/}, abstract = {Tindak pidana hak cipta merupakan sikap tidak menghargai terhadap hasil karya orang lain. Bahkan pelaku tersebut cenderung memanfaatkan hasil ciptaan yang dilindungi Undang-undang hanya semata-mata untuk mencari keuntungan finansial pribadi. Kejahatan tersebut tidak hanya dialami oleh pencipta, pemegang hak cipta, namun negara sekalipun. Dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam memandang bahwa tindakan tersebut dilarang dan diancam sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana positif tidak disebut sebagai pelanggaran hak cipta jika melakukan perbuatan seperti yang dirumuskan Pasal 14 dan 15 Undang? undang Nomor 19 Tahun 2002 tentnag Hak Cipta. Adapun dalam hukum pidana Islam apabila untuk menghilangkan kemadaratan dengan tidak merugikan pencipta. Penyusun melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kriteria, sanksi dan titik temu di antara kedua sistem hukum pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelaah pustaka yang disesuaikan dengan pokok permaslahan. Adapun dalam menanalisis data yang terkumpul adalah menggunakan metode komparasi yakni membandingkan kriteria dan sanksi tindak pidana hak cipta dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sehingga dapat disimpulkan titik temu di antara kedua sistem hukum pidana tersebut. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa tindak pidana hak cipta dalam hukum pidana positif jika melmenuhi kualifikasi sebagaiman terumus dalam Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sedangkan dalam hukum pidana Islam hila melakukannya tanpa izin, tanpa hak dengan atau tanpa sepengetahuan dari pencipta dan adanya itikad tidak baik. Perbuatan tersebut dapat merugikan pencipta. Adapun sanksi yang ditimbulkan dalam hukum pidana positif adalah pidana penjara dan/atau denda serta hukuman perampasan. Dalam hukum pidana Islam yakni hukuman ta 'zir, diserahkan kepada ulil amri sesuai dengan keadaan dengan memperhatikan kemaslahatan . Kedua sistem hukum tersebut memandang bahwa dalam penjatuhan sanksi merupakan kebijaksanaan dari hakim .} }