@phdthesis{digilib30723, month = {December}, title = {HAM DALAM ISLAM ( STUDI TERHADAP PERLINDUNGAN HAM MASA KHALIFAH UMAR BIN AL-KHATTAB)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM .00370293 M. ANWAR HUSNI}, year = {2004}, note = {PROF. DRS. H . ZARKASYI A. SALAM}, keywords = {Ham dalam Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30723/}, abstract = {ABSTRAK Hak asas1 manus1a adalah sesuatu yang keberadaanya diakui hampir diseluruh dunia. Konsep dan keberadaanya menempatkan manusia pada kedudukan mulia dan bermartabat. Konsep ini sebenamya mulai muncul setelah berakhimya Perang Dunia II. Universal Declaration of Human Right kemudian disusun PBB sebagai standar pelaksanaan HAM bagi anggotanya yang terdiri atas berbagai bangsa dengan kebudayaan yang berbeda-beda. Dalam penerapan nilai-nilai HAM terdapat permasalahan diberbagai kawasan tertentu, terutama di negara-negara Islam. Persoalan itu meliputi hal yang berkaitan dengan kedaulatan nasional, masalah yuridiksi dan keamanan nasional. Persoalan selanjutnya adalah yang terkait dengan sosio-historis Islam yamg memiliki pandangan filosofis dan peradaban yang berbeda dengan pandangan barat (Cultural Basic Resistantion). Hal ini sering digunakan Barat dalam menuduh Islam sebagai anti HAM dan demokrasi, yang sering disertai tujuan politis dari negara Barat. Dalam persoalan in hams dipahami karakteristik HAM barat yang mendasarkannya pada hukuin kodrat. Hukum Kodrat sebagai cikal bakal HAM ditangan filosof Barat kemudian melahirkan rasionalisme, individualisme dan sekularisme. Bentuk konkret dari positivisasi hukum kodrat adalah rasionalisme dan demokrasi kapitalis-liberal. Sementara itu, pemikiran HAM dalam Islam tidak lepas dari keberadaan wahyu. HAM ditimbulkan oleh Syari'ah dan bukan oleh kodrat alamiah. Islam selalu memandang hubungan mahluk -Tuhan, wahyu dan perwakilan manusia dibumi. HAM Islam bersifat doktrinal, global dan Universal.} }