%0 Thesis %9 Skripsi %A NIKMA TU ZAHROTIN, NIM. 99383444 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2005 %F digilib:30743 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Over Macht %P 111 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30743/ %X Perjanjian pemborongan adalah perjanjian antara dua pihak, yang saling mengikatkan diri, pihak pemborong mengikatkan diri untuk melakukan suatu pekeijaan, dan pihak yang memborongkan mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Tujuan utama hubungan keija pada perjanjian pemborongan adalah hasil kerja. Hasil kerja inilah yang menjadi obyek perjanjian pemborongan . Obyek dari perjanjian pemborongan adalah pekeijaan dan hasilnya. Hasil kerja inilah yang menjadi tujuan utama perjanjian pemborongan. Hasil kerja tersebut harus dapat diserahkan sesuai dengan kriteria yang diperjanjikan . Musnahnya obyek perjanjian sebelum penyerahan , yang disebabkan suatu keadaan memaksa (overmacht) menyebabkan kedua belah pihak menderita kerugian, sehingga menimbulkan masalah resiko . Permasalahan di atas menjadi menarik untuk dicermati dan diteliti secara hukum Islam. Dalam hukum Islam perjanjian pemborongan termasuk dalam ?Jarah/sewa menyewa, khususnya ijarah 'ala al-a 'mal (sewa menyewa tenaga manusia untuk melakukan pekerjaan), karena itu penyusun berusaha mengkaji lebih mendalam dari sisi hukum Islam. Yakni bagaimana huk:um Islam menyoroti masalah overmacht pada perjanjian pemborongan dalam hukum perdata . Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan merumuskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah overmacht dalam peijanjian pemborongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah penelitian pustaka, karena sumber data-datanya diambil dari buku-buku dan kitab-kitab fiqh. Sifat penelitian ini adalah diskriptif analitik, yang berusaha menggambarkan menjelaskan dan menganalisa data yang telah dikumpulkan .Kemudian kerangka kerja yang dipakai penyusun untuk meneliti permasalahan tersebut melalui pendekatan normatif, yakni berdasarkan al-Qur'an dan Hadis juga kaidah kaidah ushuliyah . Konklusi dari penelitian ini ditemukan bahwasanya dalam hukum Islam maupun hukum perdata tidak ditemukan perbedaan yang mencolok. Dalam hukum perdata apabila teijadi overmacht, maka peijanjian batal apabila overmacht bersifat permanen, tetapi apabila overmacht bersifat sementara, maka peijanjian berlanjut, meskipun pemenuhan prestasi tertunda. Risiko kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan bahan, ·didasarkan bahwa seseorang bertanggungjawab terhadap barang miliknya. Demikian juga dalam hukum Islam, apabila terdapat cacat/aib pada obyek yang diupahkan, maka akad batal, tetapi apabila kerusakan tersebut masih bisa diperbaiki, maka peijanjian tersebut masih berlanjut, meskipun pelaksanaanya tertunda. Seorang pekeija/orang yang dikontrak (ajir) tidak bertanggungjawab atas musnahnya barang yang disebabkan karena adanya uzur!overmacht, didasarkan pada status tangan ajir sebagai amanat bukan sebagai jaminan . %Z Dr. H. ABD. SALAM ARIEF, M.A