TY - THES N1 - Drs. SUPRIATNA, M.Si ID - digilib30767 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30767/ A1 - PUTUT SUTARWAN, NIM. 99353502 Y1 - 2004/07/08/ N2 - Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiba kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban terseb diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang har diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikann ya, pemberian terseb sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuann ya pemberikan natkah itu sebagai penghibur selama masa 'iddah, dalam Hukum Isla pemberian natkah hanya selama masa 'iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asgha menurut dia pemberian natkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan , tidak han selama masa 'iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati Berkaitan dengan pemberian natkah bagi mantan isteri, penyusun berusah mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan terseb yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan natka dari mantan suaminya menurut Asghar? , dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ay al-Qur'an tentang pemberian natkah bagi mantan isteri?, Bagaimana relevansinya denga konteks sekarang?. Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yan berlandaskan pada ai-Qur'an , hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan denga pemberian natkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraa gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian natkah ba mantan isteri tersebut. Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan natkah berkelanjutan da mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirin sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga ata sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraika kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa a dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberia natkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'riif, ai-Quran mengatakan bahwa merek tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'riif) akan tetapi perbekala (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engine tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 4lc Hal i tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi manta isteri hanya sampai masa 'iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang tela diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan jug melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara'?, bagaimana status ekonomi manta isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Pemberian nafkah KW - mantan isteri M1 - skripsi TI - PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER) AV - restricted EP - 116 ER -