<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL"^^ . "Manusia sebagai makbluq yang sempurna diberi hawa narsu sejak zaman adam, mulai dari remaja \r\nhingga umur tinggal sejengkalpun manusia sclalu mengbadapi persoalan ini, laki-laki maupun \r\nperempuan mengalami hal yang serupa. Kebutuhan ini beraneka ragarn bentuknya dan bcraneka ragam \r\npula cara mcmcnubinya.\r\nIslam mengajarkan, untuk memenuhi kebutuhan tcrscbut manusia dianjurkan untuk menikah. Terlebih \r\nhagi orang yang umumya, kcmampuannya (haik secara ekonomi maupiun sccara fisik) tclah mcmcnubi \r\nsyarat. Bagi Islam mcnikah tidak banya sckcdar memenubi kebutuhan hiologis saja, akan tctapi \r\npemikahan memiliki art.i yang cukup luas, diantaranya guna mencruskan keturunan, syi'ar Islam, \r\nibadah juga mcmbina keluarga sakinab.\r\nFennmena yang terjadi pada masyarakat kita belakangan ini sangatlah beragam,\r\ndiantaranya yaitu pcrkawinan bcda agarna yang saat ini kembali marak, hal ini tidak saja dilakukan \r\nnleh kalangan artis atau tokoh cedekiawan Islam (Nurcholis Madjid) yang menikahkan putrinya dengan \r\nscorang yabudi. Akan tctapi ini sudah mcluas dalam masyarakat kita pada umumuya .\r\nHal ini terjadi ata'i bebcrapa persoalan yang ada dalarn masyarakat kita, diantaranya masyarakat \r\ntidak tahu akan hukum Islam, dan yang mengejutkan lagi bahwa fenomena diatas dilakukan atas dasar \r\nargumen yang cukup kuat , baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Sehingga hal ini menjadi \r\nangin segar bagi pasangan yang selama ini merasa terganjal dcngan persoalan hukum agama dan hukum \r\npositir dalam hubungan mcrcka.\r\nDilibat dari hukum Ncgara, mcmang tidak mcngizinkan kawin antar agama. Dalam agama yang urn urn \r\nada dua pcnjelasan: Pertama , secara eksplisit teks ai-Quran mernbolchkan laki-laki muslim mcnikah \r\ndengan perempuan non-muslim. !tu terdapat dalam surat ai­ Ma'idah ayat 5. Babkan, ada pembahac;;an \r\nu\\ama yang lebib luas tentang ayat itu. Umurnnya, yang masuk lingkup abli kitab itu hanya Yahudi \r\ndan Kristen. Tapi dalam ayat itu hukan discbut ahli kitab, tapi orang-orang yang mempunyai kitab \r\nsuci.\r\nAI-Qur 'an adalah kalam Agung Universal yang menjadi petlmjuk sekaligus media komunika'>i serta \r\nsumber bukum yang tidak ada pertentangan didalam penerimaannya sehagai bujjah. Universalitas \r\nal-Qur'an inilah dipahami oleh Islam liheral sebagai sehuab langkah maju scbagai kitab suci yang \r\nmcnghargai kcscderajatan martabat manusia dalam tataran kemanusian tanpa melihat perbedaan agama. \r\nAtas pemahaman diatas Islam liberal bcrpcndapat bahwa perkawinan beda agama adalah sah-sah saja \r\ndilakukan, dcngan dasar konsep ahlul-kitab dan Universalitas al-Qur 'an.\r\nPendckatan yang digunakan adalah pendekatan Wajbu a!- lo;tidliil (argumen\r\nPengamhilan sehuab dalil dalam satu keputusan bukum) dipadu denganpendekatan at-Ta'lll Dengan \r\npendekatan Wajhu al-l•i!idliil dimaksudkan sebagai media tmtuk mendckati masalah dengan kaca mat a \r\nkeagamaan . Sedangkan pendekatan at-Ta'lll digunakan untuk kebutuhan meneropong dan mendeskripsikan \r\nbagaimana sebuab Istinba{ marnpu memberikan kejc\\asan scbuah bukum. Scbagaimana banyak \r\ntcrjadi masalah dalam persoalan perkawinan hcda\r\nagama.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nIslam liberal mcnilai babwa pcrkawinan antar agama adalah sah-sah saja. Hal ini dinilai sudah \r\nhanyak terjadi pada masa nabi . Nabi pernah mengawini wanita ahlul kitab, yaitu mariah qibtiab \r\n(nasrani). Demikian halnya sababat nabi yaitu hudzaifah AI-Yaman, pernah menikahi scorang wanita \r\nyahudi dan sahabat lain tidak ada yang mcnentang. Langkah nabi dan sahabat diambil atas dasar. \r\nDalarn pernahaman yang berkembang, Islam liberal memabarni bahwa tidak hanya laki-laki muslim yang \r\nbolch menikahi wanita non muslim, wanita muslim juga sah dinikahi \\aki-laki non muslim, karena \r\ndalam AI-Qur 'an sendiri tidak ada larangan t egas tcntang hal tcrscbut. Karena AI-Qur'an mcnganut \r\npaham universal tentang martabat manusia yang sederajat, tanpa melihat perbedaan agama dan \r\nperhedaan gender\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nt\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nPendasaran atas pcmbolehan perkawinan bcda agama oleh lslam liberal adalah gagasan tentang ahli \r\nkitab. Dalam papq!IDgan Nurcholis Madjid, batasan ahlul kitab tidak saj& dalam lingkup yahudi dan \r\nn11srani, akan tetapi semua agama yang mcmiliki kitab suci adalah ahll\\lldtab. Hal ini ditegaskan \r\noleh tindakan nahi kctika memungut jizyah dari kaum majusi dan sb bi'in (sementara jizyah hanya \r\ndiambil dari kelompok ahlul kitab). Maka dari itu majusi, slwhi 'in ada lab ahlul kitah yang boleh \r\ndikawini nleh orang Tslarn, demi kian halnya agama agarna lain yang memiliki kitab suci seperti \r\nhindu, budha, dan lain-lain\r\nBanyak pemikir kontemporcr yang memperluas pandangan ini--yang juga mcnjadi\r\nanutan banyak ulama Salaf-bahkan misalnya Imam Abu Hasan yang menganggap bahwa penganut agama Hindu \r\ndan Buddba tercakup dalam pengertian siapa yang disebut Ahli Kitab ini.\r\nTentang apakah ahli Kitab rnusyrik atau tidak, terdapat perbedaan pandangan di Juilangan ulama .. \r\nFahrurrazi, yang menulis TaAJr ai-Kahlr misaJnya secara tegas menychut mereka itu sebagai musyrik, \r\nsehingga status hukum (legal) tertentu yang berlaku bagi mereka sama dengan yang diterapkan pada \r\nkaum musyrik.\r\n\r\nPada titik ini kita tentu tidak bisa lagi mengandalkan pcndekatan-pendekatan atau metodc-metodc in \r\ntbe old fashion. Kita pcrlu mcmbuka diri terhadap perubahan-pcrubahan yang tengah dan akan terus \r\nberlangsung sekaligus membuka diri terhadap segala sesuatu yang akan memhuka pemahaman yang \r\nlehih jauh . Segala bentuk ahsolutisme banya akan mcmbelenggu pikiran."^^ . "2004-12-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 9835 3266"^^ . "ROBITH"^^ . "NIM. 9835 3266 ROBITH"^^ . . . . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Text)"^^ . . . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30771 \n\nPERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM LffiERAL\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .