<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI)"^^ . "Aborsi mempakan permasalahan yang selalu aktual dan tak lekang jadi pembicaraan, baik di kalangan \r\nmasyarakat awam maupun intelektual. Banyak pendapat yang berkembang dalam merespons permasalahan \r\nini, mulai dari yang paling ekstrim mengharamkan pada setiap fasenya sampai yang paling lunak \r\nmemberikan toleransi. Namtm, hingga detik ini belum ada titik temu di antara berbagai pendapat yang \r\nberkembang mengenai awal kehidupan . Artinya, aborsi pun tetap menjadi permasalahan yang \r\nkontroversial. Berkaitan dengan itu, penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis pandangan \r\nal-Gazali dan al­ Qaradawi mengenai status huk\"Um aborsi, alasan dan cara beralasan ( Wajh al­ \r\nisfidlal) maupun ijtihad yang dipakai keduanya.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­\r\nanalitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan u.sUl al-fiqh yang meliputi rnetode Wajh \r\nal-istidlal dan ijtihad, untuk mernbedah pandangan al-Gazali dan al-Qaradawi tentang aborsi. Kedua \r\nmetode di atas digunakan sebagai upaya menemukan suatu hukum yang sifatnya ijtihadiyyah tanpa \r\nmengabaikan aspek kemaslahatan dan keadilan. Sehingga pada akhimya hukum yang dihasilkan lebih \r\nakomadatif dan kontekstual. Adapun metode analisis data yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini \r\nadalah induktif-deduktif-komparatif.\r\nHasil penelitian ini rnenunjukkan bahwa al-Gazali maupun al-Qaradawi\r\nsama-sama mengharamkan aborsi. Namun, ada perbedaan pandangan antara keduanya dalam melihat aborsi \r\ntersebut: mengenai konsepsi awal kehidupan manusia dimulai. Menurut al-Gazali, saat bertemtmya \r\nsperma dan ovum dianggap telah siap menerima kehidupan. Sedangkan bagi al-Qaradawi awal kehidupan \r\nmanusia itu dimulai sejak awal konsepsi itu sendiri. Dalam menetapkan status hukum keharaman aborsi \r\nWajh al-istidlal (alasan dan cara beralasan) yang digunakan oleh al-Gazali adalah istidlalmelalui \r\nkaidah-kaidah bahasa dan prinsip maqii_sid as-syari'ah. Sementara itu, al-Qaradawr memakai istidlaJ \r\nmelalui maqii_sid as-syari'ah saja Jenis ijtihad yang digunakan keduanya pun berbeda. Al­ Gazali \r\nmemakai ijtihad insya 'i (pengambilan konklusi hukum bam dari suatu persoalan, yang belum pernah \r\ndikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu). Adapun al-Qaradawi menggunakan ijtihad intiqa 'i dan \r\nijtihad insya 'i, dengan cara mernilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang \r\nlebih relevan dan kuat, kemudian dalan1 pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad bam.\r\nPada akbimya, menumt penemuan penyustm dalam penelitian ini,\r\nepistemologi yang digunakan al-Gazali dalam pengharaman aborsi rnemiliki kelemahan. Hal ini tampak \r\npada argumentasi yang dibangun, baik konsepsi tentang awal kehidupan maupun pengambilan hukumnya \r\nyang cendenmg nonnatif tanpa mengaitkan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. \r\nSementara bagi al-Qaradawi walaupun ia mengharamkan aborsi sejak awal konsepsi, namun ia masih \r\nmempertimbangkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya tindakan aborsi, seperti faktor \r\nmedis, sosiologis maupun psikologis sehingga huktun yang dihasilkan terkesan tidak kaku dan lebih \r\napresiatif terhadap problematika kemanusiaan kontemporer.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nAborsi mempakan permasalahan yang selalu aktual dan tak lekang jadi pembicaraan, baik di kalangan \r\nmasyarakat awam maupun intelektual. Banyak pendapat yang berkembang dalam merespons permasalahan \r\nini, mulai dari yang paling ekstrim mengharamkan pada setiap fasenya sampai yang paling lunak \r\nmemberikan toleransi. Namtm, hingga detik ini belum ada titik temu di antara berbagai pendapat yang \r\nberkembang mengenai awal kehidupan . Artinya, aborsi pun tetap menjadi permasalahan yang \r\nkontroversial. Berkaitan dengan itu, penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis pandangan \r\nal-Gazali dan al­ Qaradawi mengenai status huk\"Um aborsi, alasan dan cara beralasan ( Wajh al­ \r\nisfidlal) maupun ijtihad yang dipakai keduanya.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­\r\nanalitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan u.sUl al-fiqh yang meliputi rnetode Wajh \r\nal-istidlal dan ijtihad, untuk mernbedah pandangan al-Gazali dan al-Qaradawi tentang aborsi. Kedua \r\nmetode di atas digunakan sebagai upaya menemukan suatu hukum yang sifatnya ijtihadiyyah tanpa \r\nmengabaikan aspek kemaslahatan dan keadilan. Sehingga pada akhimya hukum yang dihasilkan lebih \r\nakomadatif dan kontekstual. Adapun metode analisis data yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini \r\nadalah induktif-deduktif-komparatif.\r\nHasil penelitian ini rnenunjukkan bahwa al-Gazali maupun al-Qaradawi\r\nsama-sama mengharamkan aborsi. Namun, ada perbedaan pandangan antara keduanya dalam melihat aborsi \r\ntersebut: mengenai konsepsi awal kehidupan manusia dimulai. Menurut al-Gazali, saat bertemtmya \r\nsperma dan ovum dianggap telah siap menerima kehidupan. Sedangkan bagi al-Qaradawi awal kehidupan \r\nmanusia itu dimulai sejak awal konsepsi itu sendiri. Dalam menetapkan status hukum keharaman aborsi \r\nWajh al-istidlal (alasan dan cara beralasan) yang digunakan oleh al-Gazali adalah istidlalmelalui \r\nkaidah-kaidah bahasa dan prinsip maqii_sid as-syari'ah. Sementara itu, al-Qaradawr memakai istidlaJ \r\nmelalui maqii_sid as-syari'ah saja Jenis ijtihad yang digunakan keduanya pun berbeda. Al­ Gazali \r\nmemakai ijtihad insya 'i (pengambilan konklusi hukum bam dari suatu persoalan, yang belum pernah \r\ndikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu). Adapun al-Qaradawi menggunakan ijtihad intiqa 'i dan \r\nijtihad insya 'i, dengan cara mernilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang \r\nlebih relevan dan kuat, kemudian dalan1 pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad bam.\r\nPada akbimya, menumt penemuan penyustm dalam penelitian ini,\r\nepistemologi yang digunakan al-Gazali dalam pengharaman aborsi rnemiliki kelemahan. Hal ini tampak \r\npada argumentasi yang dibangun, baik konsepsi tentang awal kehidupan maupun pengambilan hukumnya \r\nyang cendenmg nonnatif tanpa mengaitkan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. \r\nSementara bagi al-Qaradawi walaupun ia mengharamkan aborsi sejak awal konsepsi, namun ia masih \r\nmempertimbangkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya tindakan aborsi, seperti faktor \r\nmedis, sosiologis maupun psikologis sehingga huktun yang dihasilkan terkesan tidak kaku dan lebih \r\napresiatif terhadap problematika kemanusiaan kontemporer.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nAborsi mempakan permasalahan yang selalu aktual dan tak lekang jadi pembicaraan, baik di kalangan \r\nmasyarakat awam maupun intelektual. Banyak pendapat yang berkembang dalam merespons permasalahan \r\nini, mulai dari yang paling ekstrim mengharamkan pada setiap fasenya sampai yang paling lunak \r\nmemberikan toleransi. Namtm, hingga detik ini belum ada titik temu di antara berbagai pendapat yang \r\nberkembang mengenai awal kehidupan. Artinya, aborsi pun tetap menjadi permasalahan yang \r\nkontroversial. Berkaitan dengan itu, penelitian ini mencoba mengkaji dan menganalisis pandangan \r\nal-Gazaii dan ai­ Qaradawi mengenai status huk-um aborsi, alasan dan cara beralasan ( Wajh al­ \r\ni.,fidlal) maupun ijtihad yang dipakai keduanya.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif­\r\nanalitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan u.sUl al-fiqh yang meliputi metode Wajh \r\nal-istidlal dan ijtihad, untuk membedah pandangan al-GazalT dan al-Qaradawi tentang aborsi. Kedua \r\nmetode di atas digunakan sebagai upaya menemukan suatu hukum yang sifatnya ijtihadiyyah tanpa \r\nmengabaikan aspek kemaslahatan dan keadilan . Sehingga pada akhimya hukum yang dihasilkan lebih \r\nakomadatif dan kontekstual. Adapun metode analisis data yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini \r\nadalah induktif-deduktif-komparatif\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa al-Gazali maupun al-Qaradawi\r\nsama-sama mengharamkan aborsi. Namun, ada perbedaan pandangan antara keduanya dalam melihat aborsi \r\ntersebut: mengenai konsepsi awal kehidupan manusia dimulai. Menurut al-Gazali, saat bertemtmya \r\nsperma dan ovum dianggap telah siap menerima kehidupan. Sedangkan bagi al-Qaradawi awal kehidupan \r\nmanusia itu dimulai sejak awal konsepsi itu sendiri. Dalam menetapkan status hukum keharaman aborsi \r\nWajh al-istidlal (alasan dan cara beralasan) yang digunakan oleh al-Gazali adalah istidlalmelalui \r\nkaidah-kaidah bahasa dan prinsip maqii_sid as-sya.ri'ah. Sementara itu, al-Qaradawr memakai \r\nistidlal melalui maqii_sid as-syari'ah saja Jenis ijtihad yang digunakan keduanya pun berbeda. Al­ \r\nGazali memakai ijtihad insya 'i (pengambilan konklusi hukum baru dari suatu persoalan, yang belum \r\npemah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu). Adapun al-Qaradawi menggunakan ijtihad intiqa 'i \r\ndan ijtihad insya 'i, dengan cara memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang \r\nlebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad barn.\r\nPada akhimya, menurut penemuan penyustm dalam penelitian · ini,\r\nepistemologi yang digunakan al-Gazali dalam pengbaraman aborsi memiliki kelemahan. Hal ini tampak \r\npada argumentasi yang dibangun, baik konsepsi tentang awal kehidupan maupun pengambilan hukumnya \r\nyang cendenmg nonnatif tanpa mengaitkan dengan situasi dan kondisi yang sedang berkembang. \r\nSementara bagi al-Qaradawi walaupun ia mengharamkan aborsi sejak awal konsepsi, namun ia masih \r\nmempertimbangkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya tindakan aborsi, seperti faktor \r\nmedis, sosiologis maupun psikologis sehingga hukmn yang dihasilkan terkesan tidak kaku dan lebih \r\napresiatif terhadap problematika kemanusiaan kontemporer."^^ . "2004-12-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 97362775"^^ . "ABDULHAKAM"^^ . "NIM. 97362775 ABDULHAKAM"^^ . . . . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Text)"^^ . . . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n\r\n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30774 \n\nABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n \n(STUDI KOMPARATIF PANDANGAN AL-GAzALJ DAN YUSUF A ARADAWI)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .