<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2)"^^ . "Kebutuhan konsumen yang beragam memacu peiaku usaha menyediakan berbagai produk barang atau jasa. \r\nKonsumen dengan mudah memenuhi kebutuhannya namun disisi lain konsumen tidak memperhatikan kondisi \r\nproduk yang ditawarkan o!eh pefaku usaha. Sehingga tidak jarang produk yang diterima o\\eh konsumen \r\nberdampak negatif. Konsumen dituntut agar se\\ektif da\\am mengkonsumsi produk barang atau jasa. \r\nProduk yang telah diedarkan oleh peiaku usaha, tidak jarang terdapat cacat yang kemudian \r\nmenimbulkan kerugian pada konsumen yang bersifat kerugian material atau fisik yang membahayakan \r\njiwa konsumen. Peiaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami oieh konsumen, \r\nnamun masih banyak konsumen yang hanya menerima kerugian yang dia\\aminya tanpa meminta \r\npertanggungjawaban dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen tidak mengetahui haknya atau \r\ntanggung jawab dari pelaku usaha. padahai konsumen sudah dimgikan. Oieh karena itu penelitian \r\ntentang pemberian ganti rugi pada konsumen ini sangat diperlukan khususnya pada produk cacat yang \r\nkemudian berakibat kerugian pada konsumen.\r\nPokok masalah yang digunakan daiam skripsi ini adaiah mencoba untuk\r\nmengetahui bagaimana pandangan Hukum 1s\\am dan pasa\\ 19 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun !999 tentang \r\nPerlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi khususnya akibat dari cacat produk. Penyusun \r\nmencoba mendeskripsikan keduanya sebelum melakukan perbandingan.\r\nJenis penelitian skripsi ini adalah iibrary research, penelitian dengan cara\r\nmenuliskan, mengedit mengklasifikasikan dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber \r\nyang berkaitan dengan judu\\. 1'endekatan yang digunakan adaiah normatif yaitu meneliti bagaimana \r\nketentuan-ketentuan yang ada pada keduanya yaitu bagaimana pandangan Hukum !siam dan Undang Undang \r\nNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi dan kemudian mencari \r\npersamaan dan perbedaanya.\r\nUndang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen\r\nbertujuan untuk men\\ngkatkan kesadaran konsumen untuk me\\\\ndungi dir\\nya dan menumbuhkan kesadaran \r\npelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjaiankan usahanya. Sehingga konsumen mendapat \r\nperiindungan hukum. Da!am pasa! 19 ayat (l) Undang Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan \r\nKonsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami konsumen akibat \r\ndari mengkonsumsi produk yang diedarkan oleh pelaku usaha. Oa1am Hukum ls\\am pr\\nsip \r\npertanggungjawaban merupakan pr\\ns\\p dasar karena berkaitan dengan amanah. Ada bebarapa persamaan \r\ndan perbedaan daiam ketentuan pemberian ganti rugi dari Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun \r\n1999 tentang Perlindungan Konsumen.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nKebutuhan konsumen yang beragam memacu peiaku usaha menyediakan berbagai produk barang atau jasa. \r\nKonsumen dengan mudah memenuhi kebutuhannya namun disisi lain konsumen tidak memperhatikan kondisi \r\nproduk yang ditawarkan o!eh pefaku usaha. Sehingga tidak jarang produk yang diterima o\\eh konsumen \r\nberdampak negatif. Konsumen dituntut agar se\\ektif da\\am mengkonsumsi produk barang atau jasa. \r\nProduk yang telah diedarkan oleh peiaku usaha, tidak jarang terdapat cacat yang kemudian \r\nmenimbulkan kerugian pada konsumen yang bersifat kerugian material atau fisik yang membahayakan \r\njiwa konsumen. Peiaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami oieh konsumen, \r\nnamun masih banyak konsumen yang hanya menerima kerugian yang dia\\aminya tanpa meminta \r\npertanggungjawaban dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen tidak mengetahui haknya atau \r\ntanggung jawab dari pelaku usaha. padahai konsumen sudah dimgikan. Oieh karena itu penelitian \r\ntentang pemberian ganti rugi pada konsumen ini sangat diperlukan khususnya pada produk cacat yang \r\nkemudian berakibat kerugian pada konsumen.\r\nPokok masalah yang digunakan daiam skripsi ini adaiah mencoba untuk\r\nmengetahui bagaimana pandangan Hukum 1s\\am dan pasa\\ 19 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun !999 tentang \r\nPerlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi khususnya akibat dari cacat produk. Penyusun \r\nmencoba mendeskripsikan keduanya sebelum melakukan perbandingan.\r\nJenis penelitian skripsi ini adalah iibrary research, penelitian dengan cara\r\nmenuliskan, mengedit mengklasifikasikan dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber \r\nyang berkaitan dengan judu\\. 1'endekatan yang digunakan adaiah normatif yaitu meneliti bagaimana \r\nketentuan-ketentuan yang ada pada keduanya yaitu bagaimana pandangan Hukum !siam dan Undang Undang \r\nNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi dan kemudian mencari \r\npersamaan dan perbedaanya.\r\nUndang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen\r\nbertujuan untuk men\\ngkatkan kesadaran konsumen untuk me\\\\ndungi dir\\nya dan menumbuhkan kesadaran \r\npelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjaiankan usahanya. Sehingga konsumen mendapat \r\nperiindungan hukum. Da!am pasa! 19 ayat (l) Undang Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan \r\nKonsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami konsumen akibat \r\ndari mengkonsumsi produk yang diedarkan oleh pelaku usaha. Oa1am Hukum ls\\am pr\\nsip \r\npertanggungjawaban merupakan pr\\ns\\p dasar karena berkaitan dengan amanah. Ada bebarapa persamaan \r\ndan perbedaan daiam ketentuan pemberian ganti rugi dari Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun \r\n1999 tentang Perlindungan Konsumen.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nKebutuhan konsumen yang beragam memacu peiaku usaha menyediakan berbagai produk barang atau jasa. \r\nKonsumen dengan mudah memenuhi kebutuhannya namun disisi lain konsumen tidak memperhatikan kondisi \r\nproduk yang ditawarkan o!eh pefaku usaha. Sehingga tidak jarang produk yang diterima o\\eh konsumen \r\nberdampak negatif. Konsumen dituntut agar se\\ektif da\\am mengkonsumsi produk barang atau jasa. \r\nProduk yang telah diedarkan oleh peiaku usaha, tidak jarang terdapat cacat yang kemudian \r\nmenimbulkan kerugian pada konsumen yang bersifat kerugian material atau fisik yang membahayakan \r\njiwa konsumen. Peiaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami oieh konsumen, \r\nnamun masih banyak konsumen yang hanya menerima kerugian yang dia\\aminya tanpa meminta \r\npertanggungjawaban dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen tidak mengetahui haknya atau \r\ntanggung jawab dari pelaku usaha. padahai konsumen sudah dimgikan. Oieh karena itu penelitian \r\ntentang pemberian ganti rugi pada konsumen ini sangat diperlukan khususnya pada produk cacat yang \r\nkemudian berakibat kerugian pada konsumen.\r\nPokok masalah yang digunakan daiam skripsi ini adaiah mencoba untuk\r\nmengetahui bagaimana pandangan Hukum 1s\\am dan pasa\\ 19 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun !999 tentang \r\nPerlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi khususnya akibat dari cacat produk. Penyusun \r\nmencoba mendeskripsikan keduanya sebelum melakukan perbandingan.\r\nJenis penelitian skripsi ini adalah iibrary research, penelitian dengan cara\r\nmenuliskan, mengedit mengklasifikasikan dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber \r\nyang berkaitan dengan judu\\. 1'endekatan yang digunakan adaiah normatif yaitu meneliti bagaimana \r\nketentuan-ketentuan yang ada pada keduanya yaitu bagaimana pandangan Hukum !siam dan Undang Undang \r\nNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi dan kemudian mencari \r\npersamaan dan perbedaanya.\r\nUndang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen\r\nbertujuan untuk men\\ngkatkan kesadaran konsumen untuk me\\\\ndungi dir\\nya dan menumbuhkan kesadaran \r\npelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjaiankan usahanya. Sehingga konsumen mendapat \r\nperiindungan hukum. Da!am pasa! 19 ayat (l) Undang Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan \r\nKonsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami konsumen akibat \r\ndari mengkonsumsi produk yang diedarkan oleh pelaku usaha. Oa1am Hukum ls\\am pr\\nsip \r\npertanggungjawaban merupakan pr\\ns\\p dasar karena berkaitan dengan amanah. Ada bebarapa persamaan \r\ndan perbedaan daiam ketentuan pemberian ganti rugi dari Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun \r\n1999 tentang Perlindungan Konsumen."^^ . "2007-11-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM.03360166"^^ . "YUNI AROYANIMUSLICHAH"^^ . "NIM.03360166 YUNI AROYANIMUSLICHAH"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Text)"^^ . . . . . "BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Text)"^^ . . . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \r\n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30779 \n\nPERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN \n1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .