%A NIM.03360166 YUNI AROYANIMUSLICHAH %O H. WAWANGUNAWAN, M.Ag. %T PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI RUGI STUDl KOMPARATlF HUKUM lSLAM DAN UU NO.8 TAHUN 1999 PASAL 19 AYAT (1) DAN (2) %X Kebutuhan konsumen yang beragam memacu peiaku usaha menyediakan berbagai produk barang atau jasa. Konsumen dengan mudah memenuhi kebutuhannya namun disisi lain konsumen tidak memperhatikan kondisi produk yang ditawarkan o!eh pefaku usaha. Sehingga tidak jarang produk yang diterima o\eh konsumen berdampak negatif. Konsumen dituntut agar se\ektif da\am mengkonsumsi produk barang atau jasa. Produk yang telah diedarkan oleh peiaku usaha, tidak jarang terdapat cacat yang kemudian menimbulkan kerugian pada konsumen yang bersifat kerugian material atau fisik yang membahayakan jiwa konsumen. Peiaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami oieh konsumen, namun masih banyak konsumen yang hanya menerima kerugian yang dia\aminya tanpa meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen tidak mengetahui haknya atau tanggung jawab dari pelaku usaha. padahai konsumen sudah dimgikan. Oieh karena itu penelitian tentang pemberian ganti rugi pada konsumen ini sangat diperlukan khususnya pada produk cacat yang kemudian berakibat kerugian pada konsumen. Pokok masalah yang digunakan daiam skripsi ini adaiah mencoba untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum 1s\am dan pasa\ 19 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun !999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi khususnya akibat dari cacat produk. Penyusun mencoba mendeskripsikan keduanya sebelum melakukan perbandingan. Jenis penelitian skripsi ini adalah iibrary research, penelitian dengan cara menuliskan, mengedit mengklasifikasikan dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judu\. 1'endekatan yang digunakan adaiah normatif yaitu meneliti bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada keduanya yaitu bagaimana pandangan Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi dan kemudian mencari persamaan dan perbedaanya. Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk men\ngkatkan kesadaran konsumen untuk me\\ndungi dir\nya dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjaiankan usahanya. Sehingga konsumen mendapat periindungan hukum. Da!am pasa! 19 ayat (l) Undang Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami konsumen akibat dari mengkonsumsi produk yang diedarkan oleh pelaku usaha. Oa1am Hukum ls\am pr\nsip pertanggungjawaban merupakan pr\ns\p dasar karena berkaitan dengan amanah. Ada bebarapa persamaan dan perbedaan daiam ketentuan pemberian ganti rugi dari Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kebutuhan konsumen yang beragam memacu peiaku usaha menyediakan berbagai produk barang atau jasa. Konsumen dengan mudah memenuhi kebutuhannya namun disisi lain konsumen tidak memperhatikan kondisi produk yang ditawarkan o!eh pefaku usaha. Sehingga tidak jarang produk yang diterima o\eh konsumen berdampak negatif. Konsumen dituntut agar se\ektif da\am mengkonsumsi produk barang atau jasa. Produk yang telah diedarkan oleh peiaku usaha, tidak jarang terdapat cacat yang kemudian menimbulkan kerugian pada konsumen yang bersifat kerugian material atau fisik yang membahayakan jiwa konsumen. Peiaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami oieh konsumen, namun masih banyak konsumen yang hanya menerima kerugian yang dia\aminya tanpa meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen tidak mengetahui haknya atau tanggung jawab dari pelaku usaha. padahai konsumen sudah dimgikan. Oieh karena itu penelitian tentang pemberian ganti rugi pada konsumen ini sangat diperlukan khususnya pada produk cacat yang kemudian berakibat kerugian pada konsumen. Pokok masalah yang digunakan daiam skripsi ini adaiah mencoba untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum 1s\am dan pasa\ 19 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun !999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi khususnya akibat dari cacat produk. Penyusun mencoba mendeskripsikan keduanya sebelum melakukan perbandingan. Jenis penelitian skripsi ini adalah iibrary research, penelitian dengan cara menuliskan, mengedit mengklasifikasikan dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judu\. 1'endekatan yang digunakan adaiah normatif yaitu meneliti bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada keduanya yaitu bagaimana pandangan Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi dan kemudian mencari persamaan dan perbedaanya. Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk men\ngkatkan kesadaran konsumen untuk me\\ndungi dir\nya dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjaiankan usahanya. Sehingga konsumen mendapat periindungan hukum. Da!am pasa! 19 ayat (l) Undang Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami konsumen akibat dari mengkonsumsi produk yang diedarkan oleh pelaku usaha. Oa1am Hukum ls\am pr\nsip pertanggungjawaban merupakan pr\ns\p dasar karena berkaitan dengan amanah. Ada bebarapa persamaan dan perbedaan daiam ketentuan pemberian ganti rugi dari Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kebutuhan konsumen yang beragam memacu peiaku usaha menyediakan berbagai produk barang atau jasa. Konsumen dengan mudah memenuhi kebutuhannya namun disisi lain konsumen tidak memperhatikan kondisi produk yang ditawarkan o!eh pefaku usaha. Sehingga tidak jarang produk yang diterima o\eh konsumen berdampak negatif. Konsumen dituntut agar se\ektif da\am mengkonsumsi produk barang atau jasa. Produk yang telah diedarkan oleh peiaku usaha, tidak jarang terdapat cacat yang kemudian menimbulkan kerugian pada konsumen yang bersifat kerugian material atau fisik yang membahayakan jiwa konsumen. Peiaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami oieh konsumen, namun masih banyak konsumen yang hanya menerima kerugian yang dia\aminya tanpa meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha. Hal ini dikarenakan konsumen tidak mengetahui haknya atau tanggung jawab dari pelaku usaha. padahai konsumen sudah dimgikan. Oieh karena itu penelitian tentang pemberian ganti rugi pada konsumen ini sangat diperlukan khususnya pada produk cacat yang kemudian berakibat kerugian pada konsumen. Pokok masalah yang digunakan daiam skripsi ini adaiah mencoba untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum 1s\am dan pasa\ 19 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun !999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi khususnya akibat dari cacat produk. Penyusun mencoba mendeskripsikan keduanya sebelum melakukan perbandingan. Jenis penelitian skripsi ini adalah iibrary research, penelitian dengan cara menuliskan, mengedit mengklasifikasikan dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judu\. 1'endekatan yang digunakan adaiah normatif yaitu meneliti bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada keduanya yaitu bagaimana pandangan Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pemberian ganti rugi dan kemudian mencari persamaan dan perbedaanya. Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk men\ngkatkan kesadaran konsumen untuk me\\ndungi dir\nya dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjaiankan usahanya. Sehingga konsumen mendapat periindungan hukum. Da!am pasa! 19 ayat (l) Undang Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang diaiami konsumen akibat dari mengkonsumsi produk yang diedarkan oleh pelaku usaha. Oa1am Hukum ls\am pr\nsip pertanggungjawaban merupakan pr\ns\p dasar karena berkaitan dengan amanah. Ada bebarapa persamaan dan perbedaan daiam ketentuan pemberian ganti rugi dari Hukum !siam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. %K Perlindungan konsumen, ganti rugi %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib30779