TY - THES N1 - Fatma Amilia, S.Ag., M.Si, Nanang Moh. Hidayatullah, S.H.,M.Si, ID - digilib30794 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30794/ A1 - ABDUL SALAM, NIM. 00350201 Y1 - 2004/07/23/ N2 - Perkawinan adalah sarana yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk memperoleh keturunan dan memelihara kelestarian hidupnya, untuk saling memberi dan menerima, saling melengkapi satu sama Jain, dan saling mcngisi scrta mcngingatkan dalam scgala hal. Oleh karenanya perkawinan tidak terjadi begitu saja, tetapi harus melalui pertimbangan yang sangat matang dari kedua belah pihak, masing-masing btelah matang jiwa raganya dan mampu serta berani melakukannya, tidak ada pihak yang dapat memaksakan sebuah perkawinan karena akan dihasilkan adalah sebuaah ketidakbahagiaan. Namun ketika ada sebuah perkawinan yang dengan sangat terpaksa harus dilakukan karena terjadi suaatu hal yang tidak diinginkan seperti pasangan wanita hamil dahulu sebelum menikah atau karena desakan orang tua dari kedua belah pihak atau juga karena sudah saling mencintai dan sudah terlalu akrab sehingga dikhawatirkan akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dan perundangundangan yang berlaku. Namun fenomena yang ada di Indramayu yakni banyaknya perceraian diusia muda atau dengan kata lain banyaknya janda-janda muda, yang melatar belakangi itu semua karena pada waktu proses pernikahan masih rendahnya usia baik calon mempelai wanita atau laki-lakinya yakni kurang dari 16 tahun bagi wanita dan 19 bagi laki-laki, temyata masih banyak dari masyarakat yang belum mampu melaksanakan sebuah satu asas perkawinan yakni perkawinan untuk selama-Iamanya. Batasan usia seseorang ingin melangsungkan perkawinan adalah 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi laki-laki sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku yakni dalam pasal 7 ( 1) Undang-unndang No.1 tahun 1974, bila berumur di bawah itu maka harus mendapat ijin dari.Pengadilan Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan pasal 7 (2). Alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim di Pengaadillan Agama Indramayu sehingga mengabulkan permohonan dispensasi kawin dari dua kasus yang ada adalah; bahwa hakim di Pengadilan Agama Indramayu mempertimbangkan dari segi kemaslahatan yang diharapkan dapat dicapai oleh kedua calon mempelai dan menghindarkan kedua calon mempelai dari perbuatan yang melanggar syari'at Islam. Pertimbangan didasarkan pada metode penetapan hukum dengan teori maslahat al-mursalah, dan disamping itu hakim juga mempertimbangkan secara "moral" dalam arti hakim berprinsip memudahkan dilangsungkannya perkawinan. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim yang ada, ada pertimbangan hakim yang belum sesuai dengan konsep maslahat al-murasalah dalam hukum Islam, namun secara yuridis formal hakim sudah mengaplikasikan pasal dan aturan-aturan yang berlaku. Oleh karena itu perlu diteliti lebih lanjut tentang alasan-alasan pertimbangan hakim sehingga ditetapkannya dispensasi kawin, apakah pertimbangan hakim benar-benar lebih mendatangkan kemaslahatan atau .i ustru sebaliknya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pertimbangan hakim KW - perkawinan di bawah umur KW - Pengadilan Agama Indramayu M1 - skripsi TI - PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU DARI TAHUN 2000-2002) AV - restricted EP - 113 ER -