relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30803/ title: PENETAPAN HARGA MAKANAN DI KANTIN PUTRA PONDOK PESANTREN SUNAN PANDAN ARAN YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM creator: TEGUH ARIFIYANTO, NIM . 9 9 3 8 3 5 5 0 subject: Muamalat description: Skripsi yang berjudul " Penetapan Harga Makanan Di Kantin Putra Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran dalam Perspektif Hukum Islam " ini penulis angkat menjadi sebuah karya ilmiah dengan berdasarkan sejauh pengamatan penulis bahwa transaksi muamalat khususnya dalam penetapan harga makanan yang ada di kantin tersebut layak untuk dijadikan sebuah kajian. Dalam melakukan penetapan harga, para pemasok makanan melakukannya dengan sekehendak hatinya, artinya bahwa kenaikan dan penurunan harga sebuah makanan tidak didasarkan pada tingginya tingkat penawaran dan pennintaan atau umumnya harga yang ada dipasaran. Distorsi harga yang ada di Kantin ini sempat membuat keprihatian penulis, sehingga penulis melakukan sebuah kajian guna mendapatkan jalan keluarnya. Setelah di analisa secara mendalam dengan menggunakan sumber-sumber hukum Islam, khususnya usul fiqh, maka proses penetapan harga makanan di Kantin Putra Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran Yogyakarta adalah sah hukumnya. Hal ini didasarkan pada pengambilan salah satu dari dua mafsadat yang mempunyai resiko lebih kecil atau ringan. Dengan memperhatikan hal tersebut maka transaksi jual beli dan penetapan harga makanan yang ada di Kantin Putra Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran Yogyakarta telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. date: 2005-01-28 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30803/1/BAB%20I%2C%20V%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30803/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: TEGUH ARIFIYANTO, NIM . 9 9 3 8 3 5 5 0 (2005) PENETAPAN HARGA MAKANAN DI KANTIN PUTRA PONDOK PESANTREN SUNAN PANDAN ARAN YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.