<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN)"^^ . "Dalam pasal 43 UU. No.1 Th. 1974 dinyatakan bahwa jika seorang anak lahir di\r\nluar perkawinan hanya akan memiliki hubungan perdata pada ibunya, sehingga seorang\r\nbapak dalam hal ini bebas dari segala macam tuntutan tanggung jawab atas anak itu,\r\nartinya bisa saja aturan itu menjadi kesempatan bagi laki-laki hidung belang l.llltuk\r\nmelakukan hal yang sama pada perempuan mana saja yang ia kehendaki, tanpa perlu\r\nme rasa ada be ban, karena hukum positif memang tidak pernah menjeratnya.\r\nKetetapan dalam pasal tersebut sama dengan ketetapan yang ada dalam hukwn\r\nIslam, karena Undang-undang iiu memang mengadopsi hukwn Islam, karenanya dengan\r\nmengunakan metode studi pustaka, selain dibahas materi dalam UU. No.1 Th. 1974,\r\nperlujuga meninjau sejauh mana penetapan hukwn tersebut menurut fiqih.\r\nJumhur ulama dengan tegas meniadakan nasab anak basil zina dengan bapaknya,\r\nkarena secara zahir na~ memang berkata demikian, tetapi sebenamya dengan kaidah\r\nyang lain dan argwnentasi yang berbeda, ban yak juga ulama yang berfatwa sebaliknya,\r\nyakni seorang anak tetap bemasab kepada bapaknya, artinya seorang anak tetap akan\r\nmendapatkan hak-hak dari bapaknya.\r\nBarangkali secara dalil, pendapat jumhur ulama lebih kuat, namun perlu diketahui\r\nbahwa pintu ijtihad selamanya tidak akan pernah tertutup, ijtihad selamanya tidak\r\npernah bernilai benar secara mutlak, karenanya ijtihad akan senantiasa berkembang\r\nmengikuti jalannya kehidupan.\r\nJika melihat kenyataan yang hidup di masyarakat, pendapat jumhur justru akan\r\nmenimbulkan masalah yang sangat komplek. Ketiadaan nasab berarti juga hilangnya hak\r\nperlindungan bagi anak berupa hal-hal yang menjadi kebutuhan dalam hidup anak,\r\nbahkan yang lebih mengerikan adalah jika seorang ibu merasa tidak sanggup\r\nmenanggung be ban materi maupun beban psikologis, sehingga tidak jarang ditemukan\r\nkasus aborsi atau jabang bayi yang sengaja dibuang oleh ibunya sendiri.\r\nSelain itu, sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang diciptakan adalah untuk\r\nmelindungi atau menjaga kelestarian dan menciptakan ketentraman dalam hidup\r\nmasyarakat, sehingga mestinya Undang-undang se!ain hams memperhatikan norn1anonna\r\nagama juga hams mempertimbangkan aspek sosial, dengan demikian Undangundang\r\ntidak tercipta sebagai aturan yang kaku dan dapat diterima secara sosiologis.\r\nDengan kata lain, sudah saatnya UU. No.1 Th. 1974 memperhatikan kepentingan\r\nanak, melindungi dan memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan anak. seorang anak\r\nhasil zina tetap memperoleh hak nafkah dari bapak biologisnya. Dengan demikian\r\nseorang anak tetap dapat memperoleh haknya, dan pada waktu yang bersamaan aka.n\r\nmenjadi tuntutan bagi seorang laki-laki untuk bertanggung jawab atas perbuatawya,\r\nyang pada gilirannya hukum akan lebih bersikap proporsional, dan akan memperlakukan\r\nseseorang sebagaimana mestinya."^^ . "2005-07-10" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 0035 0249"^^ . "MAFRUKHIN"^^ . "NIM. 0035 0249 MAFRUKHIN"^^ . . . . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Text)"^^ . . . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . . "NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN\r\n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG\r\nPERKAWINAN) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #30805 \n\nNASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN \n(TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG \nPERKAWINAN)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .