TY - THES N1 - Drs. Kholid Zulfa, M.Si., Udiyo Basuki, SH. ID - digilib30805 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30805/ A1 - MAFRUKHIN, NIM. 0035 0249 Y1 - 2005/07/10/ N2 - Dalam pasal 43 UU. No.1 Th. 1974 dinyatakan bahwa jika seorang anak lahir di luar perkawinan hanya akan memiliki hubungan perdata pada ibunya, sehingga seorang bapak dalam hal ini bebas dari segala macam tuntutan tanggung jawab atas anak itu, artinya bisa saja aturan itu menjadi kesempatan bagi laki-laki hidung belang l.llltuk melakukan hal yang sama pada perempuan mana saja yang ia kehendaki, tanpa perlu me rasa ada be ban, karena hukum positif memang tidak pernah menjeratnya. Ketetapan dalam pasal tersebut sama dengan ketetapan yang ada dalam hukwn Islam, karena Undang-undang iiu memang mengadopsi hukwn Islam, karenanya dengan mengunakan metode studi pustaka, selain dibahas materi dalam UU. No.1 Th. 1974, perlujuga meninjau sejauh mana penetapan hukwn tersebut menurut fiqih. Jumhur ulama dengan tegas meniadakan nasab anak basil zina dengan bapaknya, karena secara zahir na~ memang berkata demikian, tetapi sebenamya dengan kaidah yang lain dan argwnentasi yang berbeda, ban yak juga ulama yang berfatwa sebaliknya, yakni seorang anak tetap bemasab kepada bapaknya, artinya seorang anak tetap akan mendapatkan hak-hak dari bapaknya. Barangkali secara dalil, pendapat jumhur ulama lebih kuat, namun perlu diketahui bahwa pintu ijtihad selamanya tidak akan pernah tertutup, ijtihad selamanya tidak pernah bernilai benar secara mutlak, karenanya ijtihad akan senantiasa berkembang mengikuti jalannya kehidupan. Jika melihat kenyataan yang hidup di masyarakat, pendapat jumhur justru akan menimbulkan masalah yang sangat komplek. Ketiadaan nasab berarti juga hilangnya hak perlindungan bagi anak berupa hal-hal yang menjadi kebutuhan dalam hidup anak, bahkan yang lebih mengerikan adalah jika seorang ibu merasa tidak sanggup menanggung be ban materi maupun beban psikologis, sehingga tidak jarang ditemukan kasus aborsi atau jabang bayi yang sengaja dibuang oleh ibunya sendiri. Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang diciptakan adalah untuk melindungi atau menjaga kelestarian dan menciptakan ketentraman dalam hidup masyarakat, sehingga mestinya Undang-undang se!ain hams memperhatikan norn1anonna agama juga hams mempertimbangkan aspek sosial, dengan demikian Undangundang tidak tercipta sebagai aturan yang kaku dan dapat diterima secara sosiologis. Dengan kata lain, sudah saatnya UU. No.1 Th. 1974 memperhatikan kepentingan anak, melindungi dan memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan anak. seorang anak hasil zina tetap memperoleh hak nafkah dari bapak biologisnya. Dengan demikian seorang anak tetap dapat memperoleh haknya, dan pada waktu yang bersamaan aka.n menjadi tuntutan bagi seorang laki-laki untuk bertanggung jawab atas perbuatawya, yang pada gilirannya hukum akan lebih bersikap proporsional, dan akan memperlakukan seseorang sebagaimana mestinya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - nasab dan nafkah KW - anak lahir di luar perkawinan KW - pasal 43 UU. NO.1 TH. 1974 tentang perkawinan M1 - skripsi TI - NASAB DAN NAFKAH BAGI ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN (TELAAH ULANG TERHADAP PASAL 43 UU. N0.1 TH. 1974 TENTANG PERKAWINAN) AV - restricted EP - 149 ER -