TY - THES N1 - Dr. H. ABD. SALAM ARIEF, MA. ID - digilib30808 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30808/ A1 - FATMAWATI NIM : 99383389, NIM . 99383389 Y1 - 2004/06/18/ N2 - Salah satu sendi pokok ajaran Islam adalah zakat, di samping salat, puasa dan haji. Zakat adalah ibadah pokok yang berkaitan dengan harta benda, ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Bahkan zakat dan salat dijadikan oleh al-Qur'an sebagai perlambang bagi keseluruhan ajaran Islam. Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta. Alla:h menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan ummat manusia seluruhnya, karena itu harus giarahkan untuk kepentingan bersama. Oleh sebab itu seseorang yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat berkewajiban untuk menunaikannya. Begitu pentingnya ibadah zakat, sehingga ditetapkanlah sanksi-sanki bagi yang tidak melaksanakannya. Ada delapan golongan mwi'tahik zakat, salah satu diantaranya adalah fakir miskin, mereka inilah yang pertama diberi zakat berdasarkan ketetapan syar'i. Di dalam al-Qur'an pun golongan ini lebih diutamakan. Mengingat bahwa masalah kemiskinan, dan menyantuni fakir-miskin merupakan sasaran pertama zakat dan menjadi tujuan utama zakat Untuk melakukan tugas pengelolaan, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat tersebut, tentunya dibutuhkan sebuah lembaga yang khusus untuk hal itu. Di Indonesia pengelolaan zakat ditangani melalui Departemen Agama yang membina secara teknis Badan Amil Zakat lnfak dan Sadaqah (BAZTS), yaitu lembaga swadaya masyarakat yang didirikan oleh ummat Islam. Salah satu lembaga yang juga berkiprah dibidang pengeloaan zakat adalah PKPU DIY. Yang menjadi masalah adalah bagaimanakah penyaluran zakat PKPU DIY kepada fakir-miskin dan apakah penyalurannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. PKPU DIY dalam menyalurkan harta zakat, berdasarkan pada asas prioritas yaitu golongan mustahik yang lebih membutuhkan harta zakat, maka mendapat prioritas terlebih dahulu. Di Yogyakarta fakir-miskin merupakan golongan mustahik yang paling banyak ditemui dan sangat membutuhkan bantuan harta zakat. D lam penyaluran harta zakat PKPU DIY menggunakan dua bentuk penyaluran, yaitu penyaluran yang bersifat konsumtif dan produktif. Dalam pandangan hukum Islam sistem penyaluran konsumtif sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena tidak semua mustahik mampu untuk bekerja. Sedangkan penyaluran yang berbentuk produktif sudah sesuai dengan tujuan perintah zakat yaitu untuk kemaslahatan bersama. PB - UIN SUNAN KAIJAGA KW - Zakat KW - pengentasan Kemiskinan M1 - skripsi TI - PENYALURAN ZAKAT KEPADA FAKIR MISKIN DALAM UPAYA MENGENTASKAN KEMISKINAN (STUDY PADA LEMBAGA AMIL, ZAKAT DAERAH PKPU DIY) TAHUN 2001-20 AV - restricted EP - 165 ER -