%A NIM. 99363613 ALI!MRAN %O H.J. SlTI AMINAH HlDAYAT, S.H. M.lTllM %T PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM %X Adapun kesimpulan akhir dari penyusunan skripsi, penyusun mengambil kesimpulan dari pokok masalah. Yaitu: 1. Adanya peninjauan kembali dalam hukum pi dana positif didasarkan atas: a. Novum I keadaan baru. b. Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan. c. Adanya kekhi 1afan hakim atau kekeliruan secara nyata dalam putusan. Sedangkan menurut hukum pidana Islam disebabkan putusan yang dijatuhkan hakim merupakan putusan yang diperselisihkan, maka terpidana bo1eh mengajukan peninjauan kembali kepada Qii.di al-Qii.da.h 2. Aturan peninjauan kembali dalam hukum pidana positif dan hukum pidana !slam adalah: Aturan peninjauan kembali dalam hukum pidana postif adalah undangĀ­ undang No. 8 Tahun 1981 (KUR'\P) dimuat pada Pasal 263 atas dasar:memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Aturan peninjauan kembali dalam hukum pidana Islam adalah: 1. Na., -m;syang qa! 'I da!iila.h-nya. 2. Na.s-na,,yang qat 'I .sĀ·ubut-nya. %K Pidana Islam, peninjauan kembali %D 2004 %I UIN SUNAN KAIJAGA %L digilib30817