<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA"^^ . "Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan \r\n perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di Indonesia, mengenai perkawinan, \r\nkewarisan, wa iat, hibah, wakaf dan adaqah berdasarkan hukum Islam. Bidang perkawinan yang dimaksud \r\ndi sini adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Sedangkan perkara yang \r\nmenyangkut masalah orang-orang yang beragama selain Islam, maka yang berhak mengadili perkara \r\ntersebut adalah Pengadilan Negeri. Akan tetapi bagaimana mengenai kewenangan dari masing- \r\nmasing pengadilan jika yang menjadi permasalahan adalah awal mula pada saat melakukan perkawinan, \r\nagama mereka sama-sama Islam, tetapi setelah perkawinannya itu berlangsung beberapa waktu kemudian \r\nsi suami atau isteri berpindah agama. Oleh karena itu salah satu pihak mengajukan gugatan cerai ke \r\npengadilan, maka mereka akhimya sepakat untuk bercerai. Namun gugatan cerai yang diajukan pada \r\nPengadilan Agama ditolak karena bukan wewenangnya di dalam mengadili perkaranya oleh karena salah \r\nsatu pihak berpindah agama sehingga dengan demikian Pengadilan Agama menyerahkan perkaranya ke \r\nPengadilan Negeri, tetapi jawaban dari Pengadilan Negeri juga sama seperti putusan yang diberikan \r\noleh Pengadilan Agama di mana Pengadilan Negeri juga merasa tidak berhak untuk mengadili \r\nperkara yang diajukan oleh pasangan suami isteri tersebut. Maka dengan demikian timbul masalah, \r\nwewenang siapakah untuk mengadili perkara tersebut dan bagaimana tata cara penyelesaiannya.\r\nAdapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh\r\nmana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara gugat cerai karena salah satu pihak \r\nberpindah agama dan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyelesaian perkara gugat cerai karena \r\nsalah satu pihak berpindah agama.\r\nProses pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literature yaitu dengan mengkaji dan \r\nmenelaah beberapa bahan pustaka yang memiliki\r\nrelevansi dengan tema bahasan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang akan \r\nditeliti. Dalam hal ini data-data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder \r\ndianalisa. Untuk menganalisa data tersebut\r\ndipergunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu menganalisa dengan kalimat yang\r\nsistematis dan teratur apa adanya. Terutama yang menyangkut masalah kewenangan Pengadilan Agama \r\ndalam menyelesaikan perkara gugat cerai karena salah satu pihak berpindah agama.\r\nMengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara gugat cerai karena salah satu \r\npihak berpindah agama maka, perkara tersebut menjadi wewenang Pengadilan Agama \r\napabila pelaksanaan"^^ . "2004-09-22" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM . 99353785"^^ . "SITI JUHAERIYAH"^^ . "NIM . 99353785 SITI JUHAERIYAH"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Text)"^^ . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \r\nBERPINDAH AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30831 \n\nKOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SALAH SATU PffiAK \nBERPINDAH AGAMA\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .