TY - THES N1 - DRS. RIYANTA, M.Hum. ID - digilib30835 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30835/ A1 - MUCHAERI, NIM :98353130 Y1 - 2005/01/11/ N2 - Asas dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menerangkan bahwa hubungan antara anak dengan orang tua yang perlu diketahui adalah seorang anak tidak peduli berapapun umurnya wajib hormat dan patuh pada orang tua. Namun seorang atau beberapa anak untuk tidak mentaati atas perintah orang tua manakala orang tua dipecat kekuasaanya, yaitu apabila telah menyalahgunakan kekuasaan orang tua, kelakuannya yang buruk, orang tua mendapat hukuman karena kejahatan terhadap anak di bawah kekuasaannya, orang tua mendapat hukuman 2 (dua) tahun atau lebih. Dalam skripsi ini dipaparkan tentang tinjauan hukum Islam terhadap putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua yang terdapat dalam pasal 299 dan 345 KUHPerdata. Menurut kedua pasal tersebut disebutkan bahwa berakhimya kekuasaan orang tua atau dengan kata lain putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua disebabkan oleh adanya pemecatan dan pembebasan kekuasaan orang tua, anak menjadi dewasa, putusnya perkawinan orang tua, meninggalnya anak atau sebaliknya salah satu atau kedua orang tua. Akibat berakhimya kekuasaan orang tua adalah timbulnya lembaga perwalian baik terhadap diri maupun harta anak. Perwalian dalam KUHPerdata dibedakan menjadi lima (5) macam yaitu perwalian menurut undang-undang, perwalian menurut surat wasiat, perwalian berdasarkan keputusan hakim, perwalian yang diserahkan kepada suatu perkumpulan atau suatu yayasan, pengawasan perwalian yang diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Jenis pembahasan skripsi ini adalah kajian pustaka, sedangkan data yang diambil merupakan bahan hukum primer yaitu KUHPerdata. Penyusun menggunakan pendekatan normatif dari al-Qur'an dan as-Sunah untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dalam KUHPerdata. Penyusun menggunakan cara berfikir deduktif yaitu berangkat dari pengetahuan yang penyusun dapatkan mengenai putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dalam KUHPerdata kemudian dianalisis untuk menemukan suatu kesimpulan bersifat khusus mengenai putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua menurut hukum Islam. Putusnya hubungan hukum antara anak dengan orang tua dalam hukum Islam yaitu tidak sepenuhnya menghilangkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Demikian juga dengan sebab-sebabnya kecuali untuk pembebasan dan pemecatan, dalam hukum Islam menggunakan term pencabutan. Tetapi berkaitan dengan akibat hukum, dalam hukllm Islam lebih spesifik karena tidak hanya menimbulkan lembaga perwalian tetapi juga hadlanah termasuk di dalamnya nafkah anak. Perwalian merupakan akibat dari adanya peristiwa hukum seperti meninggalnya kedua orang tua dan adanya pencabutan kekuasaan orang tua. Sedangkan hadlanah merupakan akibat karena putusnya perkawinan orang tua, yaitu ibu lebih berhak tetapi bapak masih berkewajiban memberikan nafkah kepada anak yang ada dalam pemeliharaan ibunya sampai dewasa yaitu berumur dua puluh satu (21) tahun atau telah menikah. PB - UIN SUNAN KAIJAGA KW - Putusnya hubungan anak dan orangtua KW - KUH perdata M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSNYA HUBUNGAN HUKUM ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA DALAM KUHPERDATA AV - restricted EP - 113 ER -