%A NIM: 00380285 AGlJSSALIM %O DR. HAMIM ILYAS, M.Ag. %T PRIVATISASI BUMN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Privatisasi BUMN adalah suatu kebijakan pemerintah untuk menjual sebagian atau seluruh saham di semua BUMN kepada pihak swasta baik swasta asing maupun domestik. Seperti kasus privatisasi PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Bank Mandiri, PT. Semen Gresik dan masih banyak lagi BUMN lainnya. Namun, kebijakan yang ditempuh pemerintah Indonesia tersebut banyak menuai kritik dan kecaman bagi beberapa kalangan karena dianggap pemerintah rela menggadaikan aset -aset negara kepada asing (disebut swastaanisasi BUMN). Berbagai pendapat yang menentang atau kontra terhadap privatisasi BUMN memang beralasan. Di antara alasannya adalah bahwa BUMN yang telah dan akan diprivatisasi adalah BUMN yang notabene mewadai hajat hidup orang banyak, tidak melalui prosedur yang benar sesuai dengan Undang-undang No. 19/2003, sehingga prosesnya tidak transparan dan hanya terkesan tergesa-gesa Dana hasil privatisasi selama ini banyak yang menguap untuk kepentingan pribadi dan politik. Privatisasi akan berdampak akan beralihnya BUMN menjadi milik asing. Sebagai konsekuensi dari privatisasi adalah denasionalisasi BUMN, PHK besar-besaran, mahalnya standarisasi harga produk. Dari beberapa pengalaman privatisasi yang telah dilakukan pemerintah memang banyak di antaranya yang mengalami kendala atau kegagalan. Apalagi pelaksanaan privatisasi kemarin belum adanya Undang-undang yang mengatumya secara spesifik, karena Undang-undang BUMN No. 19/2003 bam disyahkan setelah berbagai BUMN dilego pemerintah kepada Asing, atau ibarat "Dewa penolong datang di siang bolong". Sehingga supaya pembahasan bisa fokus pada pokok masalah, maka penyusun membatasi pembahasan masalah hanya pada kebijakan pemerintah terhadap privatisasi dan metode yang digunakan dalam melaku privatisasi BUMN. Maka dengan ini, penyusun akan melakukan analisis dari kasus-kasus privatisasi BUMN. Sehubungan kebijakan, metode, dan tujuan yang sebenarnya. Sehingga dalam pembahasan ini peny'usun mencoba menggunakan usul fiqih dengan melihat kaidah dasar prinsip-prinsip muamalah dan menggunakan pendekatan maq"lujid CMy-syafiahnya imam asy-Syatibi. Hal itu penyusun lakukan, karena kasus privatisasi BUMN tergolong kategori kasus-kasus fiqih kontemporer. Adapun sifat penelitian yang kami gunakan adalah bersifat analitik, dengan mencoba menganalisis aspek-aspek bahasan yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Sementara analisis data yang penyusun gunakan dengan menggunakan teknik induktif yaitu melakukan pembahasan prinsip-prinsip muamalah secara khusus kemudian diaplikasikan pada praktek privatisasi di Indonesia. Setelah melakukan pembahasan dan analisis dari kebijakan privatisasi BUMN yang dilakukan pemerintah, maka kebijakan privatisasi selama ini tidak memegangi prinsip-prinsip dasar yaitu, kerelaan, keadilan, pertanggungjawaban, transparansi, tanpa adanya eksploitasi, dan demi kesejahteraan umat dan bertentangan dengan maq id asy­ syafi'ah. Kesimpulan yang diambil, bahwa privatisasi BUMN yang dilakukan oleh pemerintah selama ini hukumnya adalah tidak sah menurut hukum Islam. %K Privatisasi BUMN %D 2005 %I UIN SUNAN KAIJAGA %L digilib30855