TY - THES N1 - DRS. OMAN FATHUROHMAN, SW, M.Ag ID - digilib30857 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30857/ A1 - DEDEH HERMAWATI, NIM. 00380349 Y1 - 2004/12/23/ N2 - Murabahah merupakan salah satu produk perbankan syariah yang berkembang di Indonesia pada saat ini. Dengan perkembangan yang begitu pesat perbankan syariah dianggap lebih tahan terhadap krisis, sedangkan perkembangan perbankan konvensional setelah adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan, menunjukk:an bahwa industri perbankan konvensional belum mampu untuk bangkit dari kehancurannya, bahkan semakin diperparah dengan banyaknya penyelewengan dana tersebut oleh para konglomerat penerima dana. Semenjak itu bank syariah semakin banyak dibicarakan. Setelah diundangkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 mengenai perkembangan perbankan syariah telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, sehingga semakin banyak perbankan yang membuka layanan syariah baik bank umum syariah maupun bank konvesional yang membuka layanan syariah atau disebut juga dual banking system yaitu bank bersistem ganda konvensional dan syariah. Contoh bank-bank yang membuka layanan syariah antara lain, seperti bank BNI menjadi BNI Syariah, bank BPR menjadi BPR Syariah, bank Mandiri menjadi Bank Syariah Mandiri dan masih banyak lagi bank-bank konvensional yang membuka layanan Syariah. Perkembangan perbankan Syariah dan semakin banyak yang membuka layanan syariah baik dlti bank umum syariah maupun dari bank umum konvensional, dengan tujuan untuk menarik para nasabah yang ingin bertransaksi secara syariah, maka muncullah suatu kehawatiran akan terjadinya imaje buruk terhadap bank syariah itu sendiri apabila produk-pioduk yang berada pada bank konvensional yang membuka layanan syariah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Syariah Islam. Dengan demikian penyusun sangat tertarik dengan adanya fenomena perbankan yang pada saat ini masih dalam kebimbangan masyarakat dan menjadikan suatu pertanyaan apakah produk-produk perbankan yang berada pada bank bersistem ganda (dual banking system) tersebut sesuai dengan praktek yang ada pada bank syariah atau tidak?, oleh karena itu penyusun merasa perlu untuk mengadakan suatu observasi kepada salah satu bank konvensional yang membuka layanan syariah atau bersistem ganda (dual banking system) pada produk murabahah. Salah satu bank yang dapat dilakukan observasi oleh penyusun adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cirebon yang telah mendapatkan ijin dari pihak perbankan untuk terlaksanannya penelitian. Dari hasil penelitian dalam pembahasan mengenai praktek murabahah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cirebon dalam perspektif hukum Islam adalah bahwa praktek murabahah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cirebon dalam perspektif hukum Islam tersebut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam syari'ah Islam, berdasarkan data-data penyusun dapatkan, melalui wawancara pada BSM, internet, serta data-data yang berasal dari BSM mengenai syarat sahnya akad murabahah dan prinsip prinsip yang ada pada BSM, PB - UIN SUNAN KAIJAGA KW - Produk Murabahah KW - BSM Cirebon M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK MURABAHAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG CIREBON AV - restricted EP - 119 ER -