%A NIM: 00380449 RIYANTO %O DRS. SUPRIATNA, M.Si %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI SAPI DI PASAR SAPI PRAMBANAN %X Bentuk-bentuk juai beli adalah jual beli secara kontan dan juai beli secara tidak kontankredit Sistem jual beli tersebut salah satunya terdapat padajuai beli sapi di Pasar Sapi Prambanan sebab dari sekian pasar sapi yang ada, omset yang paling besar adalah di Pasar Sapi Prambanan. Aktivitas Pasar Sapi Prambanan tidak setiap hari melainkan hanya legi dan pon (hari jawa), di mana pasar ini khusus untuk jual beli sapi baik sapi Iokal maupun non lokal. Awal mula yang membuat penyusun tertarik untuk memilih jual beli di Pasar Sapi Prambanan sebagai objek penelitian karena adanya sistem jual beli secara tidak kontan (kredit) yang mana di asumsikan jual beli secara tidak kontan tersebut tergolong riba yang jelas haram hukumnya, di samping itu Pasar Sapi Prambanan merupakan pasar terbesar dari berbagai pasar hew-an di KJaten. Penelitian ini mencoba mengetahui apakah sistem jual beli yang diterapkan baik kontan maupun tidak kontan (kredit) di Pasar Sapi Prambanan telah memenuhi nonna-nonna hukum Islam. Untuk mengetahui sistem jual beli yang diterapkan di perusahaan tersebut diperlukan analisa dengan menggunakan prinsip muamalat Islam yakni dapat menghindari unsur garar, maisir, riba dan eksploitasi, dengan kerangka teori jual beli yang telah dirumuskan oleh as-Sayyid-Sabiq bahwa jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahk.an milik dengan ganti yang dapat dibenarkan , dimaksud semuai dimanfaatkan agar terbedakan dengan yang dimiliki, terbedakan dengan hibah dan ynag tidak dibenarkan dan terbedakan dari jual beli yang terlarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yakni mengkaj i data yang di lapangan kemudian dibahas dan dinilai dengan menggunakan prinsipĀ­ prinsip hukum Islam. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang dilaksanakan di Pasar Sapi Prambanan. Setelah dilakukan penelitian, dapat disimpulkan bahwa sistem jual beli yang diterapkan di Pasar Sapi Prambanan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum Islam der..gan alasan bahwa jual beli kredit tersebut dilakukan saling riga. Namun sedikit catatan bahwa dalam sistem jual beli kredit hendaknya adanya pencatatan untuk menghindarai kesaiahpahaman ataupun wanprestasi dari salah satu pihak, selain itu dapat memperkuat bukti-bukti pembayaran. %K Jal beli sapi, Prambanan %D 2005 %I UIN SUNAN KAIJAGA %L digilib30860