@phdthesis{digilib30872, month = {October}, title = {HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI DALAM KELUARGA (Studi atas Kitab an-Nikah dalam Ihya' Ulum ad-Din Karya Al-Gazzali)}, school = {UIN SUNAN KAIJAGA}, author = {NIM. 98.353215 ROSYI DAH Z.A.}, year = {2004}, note = {DR. H. SYAMSUL ANWAR, MA.}, keywords = {Hak dan kewajiban istri}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30872/}, abstract = {Diskursus wanita dan peranannya dalam masyarakat secara umum menarik untuk dikaji terlebih apabila dikaitkan dengan wacana keagamaan seperti Al Qur'an dan Hadis. Keduanya merupakan warisan terbesar bagi umat Islam sebagai mana yang telah disabdakan oleh Nabi tidak akan sesat mereka yang berpegang teguh kepada AI Qur' an dan Hadis Nabi. Di dalam AI Qur' an banyak ditemukan ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan baik yang menyangkut pembahasasn hukum ataupun sekedar penggambaran berupa kisah-kisah perempuan terdahulu yang diabadikan. Dernikian pula halnya di dalam Hadis Nabi. Pesan moral yang diambil dari Al Qur'an mengenai perempuan selalu mengangkat derajat perempuan dan dilakukan secara gradual. Hal ini diketahui dari ayat? ayat Al Qur'an, yang semula digambarkan kesedihan orang-orangjahili apabila memiliki anak perempuan seraya menguburnya hidup-hidup karena tidak tahan terhadap hinaan. Perempuan juga diwariskan apabila suaminya telah meninggal dunia. Kemudian Islam datang menghapus semua tradisi jahili tersebut dan mengangkat derajat perempuan serta memberikannya kedudukan yang mulia. Akan tetapi interaksi yang cukup panjang antara teks agama dan masyarakat melahirkan interpretasi yang terkadang menyudutkan posisi perempuan. Skripsi ini mencoba mengambil pemikiran seorang tokoh ulama yang terkenal, Imam al Gazzali tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga. Kepemirnpinan laki-laki atas perempuan tidak bisa diartikan sebagai pemberian kewenangan diri untuk memperlakukan perempuan secara tidak adil, akan tetapi lebih merupakan bimbingan dan ajaran agama untuk melindungi dan mengayomi perempuan serta memperlakukannya secara waJar dengan memberikan haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukannya. Bukankah AI Qur'an telah memberikan tuntunan yang begitu indah "dan pergaulilah istri-istrimu dengan baik.} }