<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN"^^ . "Dalam masalah perburuhan tidak lepas akan adanya pemenuhan akan hakĀ­ hak bagi karyawan yang berupa \r\nimbalan dari jasa atau manfaat yang diberikan kepada perusahaan yang berbentl!k materiil sesuai \r\ndengan norma-norma pengupahan dalam hukum Islam.\r\nPada kenyataannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dari norma-norma tersebut dan muncul \r\nrasa ketidakadilan pekerja atau buruh terhadap upah yang diterima atau sebaliknya, majikan tidak \r\nmemberikan upah pada pekerja sesuai dengan haknya.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang: pertama tata cara pelaksanan pengupahan di \r\nperusahaan Aini Batik, kedua, apakah pelaksanaan di perusahaan Aini Batik sesuai dengan hukum Islam \r\natau belum yang terletak di Desa Gumawang Kecamatan Wiradesa Pekalongan.\r\nPopulasi atau sampel penelitian ini adalah seluruh karyawan yang ada di\r\nperusahaan Aini Batik Gumawang yang berjumlah 64 karyawan. Dalam pengambilan data penyusun dengan \r\nmenggunakan wawancara, angket dan dokumentasi. Analisis data dilakukan derigan teknik analisis \r\nkualitatif, merupakan data deskriptif analitik, yaitu yang dinyatakan responden secara tertulis \r\natau lisan dari perilaku mereka yang nyata.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya pengupahan terlebih dahulu ada perjanjian kerja, \r\ndimana kebiasaan sistem perjanjian kerja yang ada di perusahaan Aini Batik secara lisan telah \r\nmenunjukkan kesesuaian dengan hukum Islam. Sistem perjanjian k:erja di perusahaan itu adalah \r\nseseorang yang melamar pada perusahaan dan memohon untuk diterima sebagai karyawannya. Apabila \r\nperusahaan menerima seorang pelamar tersebut maka terjadilah akad diantara keduanya tanpa adanya \r\npaksaan diantara kedua belah pihak Sedang mengenai pelaksanaan pengupahannya menganut pada sistem \r\nmingguan. Upah yang dijanjikan perusahaan berdasarkan angket sekitar 100% menyatakan bahwa upah \r\ndiberikan tepat waktu tanpa ada penundaan. Adapun upah yang iliterima tiap karyawan sebagian ada \r\nyang sudah dapat mensejahterakan hidupnya dan ada yang belum dikarenakan tergantung pada jenis \r\npekerjaan mereka.. Mengenai pelaksanaan pembayaran upah dinyatakan telah sesuai denagan hukum \r\nIslam karena berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku di perusahaan ini Aini Batik dan Daerah \r\npekalongan."^^ . "2004-08-01" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 00380146"^^ . "MILZAMAH"^^ . "NIM: 00380146 MILZAMAH"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DP.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN\r\nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30877 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN \nDI PERUSAHAAN AINI BATIK PEKALONGAN\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .