<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP)"^^ . "Pencmian merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan yang merugikan sa1ah satu dari 5 (lima) \r\nprinsip pokok hidup manusia yaitu harta. Dimana apabHa tindakan pencmian itu dibiarkan, akan \r\nsemakin meraja lela berbagai macam bentuk pencmian dari mulai pencurian yang keci1 sampai pencmian \r\nyang besar. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu aturan yang dijadikan sebagai rujukan \r\ndalam\r\nmenangan1 masalah tersebut. Hukum pidana Islam, memberikatl-suatu tindakmi agar\r\nsupaya pelaku pencurian dikenakan sanksi. Begitu juga dalam huknp positif (KUHP}.\r\ndijelaskan dalam bentuk pasal-pasal. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk \r\nmencari gambaran dimana Jetak persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dari segi \r\nkriteria dan sanksi serta berusaha mengkompromikannya.\r\nDikarenakan kajian ini merupakan kajian nonnatif, maka, jenis peneJitian yang digunakan dalam \r\npenelitian ini ada1ah peneJitian kepustakaan, yaitu penggalian bahan-bahan pustaka yang kohcrcn \r\ndcngan pcmbahasan sanksi bagi tindak pidana pencurian.kemudian pendekatan yang digunakan adalah \r\npendekatan normatif yuri yaitu pendekatan yang meneliti masalah dalam bingkai norma-norma hukum \r\nyang ada dalam sistem hukum pidana Islam dan hukum pidana itif (KUHP)., bat\"k\r\nhukmn yang berda. kan na.. Undang-undang, pendapat dari beberapa 'mama,\r\nsarjana maupun pendapat dari para ahli hukum lainnya.\r\nBerdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, dalam huk:um pidana Islam dan \r\nhuk:um pidana positif (XUHP) sama-sama melarang adanya suatu tindak pidana pencurian dan pelakunya \r\ndikenakan suatu sanksi atau bukuman te.rtentu. Perbedaannya adalab, bukum pidana Islam menggunakan \r\npenerapan sanksi yang langsung dari sang Khruiq (Allafi), yang tercantum dalam a1-Qur'aii surat alĀ­ \r\nMaidab ayat 38, dengan bentuk sank i potong tangan. Dimana dalam bul\\.'um pidana Islam, didalam \r\nmenerapkan sanksi, tidak hanya memberikan sailksi semata, tetapi harus mempertimbangkan \r\nkriteria-kriteria yang meliputi unsur dan syaratnya seperti: mengambil harta ben .- dilakuk,ml._ \r\ngan sembunyi-sembunyi pa diket;t;i!l! _ pemiliknya, misa1kan pemi1iknya sedang tidur atau sedang \r\ntidak ada di rumah,. dan ada maksud untuk memiliki harta dengan meJawan bukum, ada batasan minimal \r\n(nijiab)yaitu 1/4 dinar atau lebib. Adapun perbuatan dilakukan oleb orang yang sudah baligb, tidak \r\ndalam kondisi mabuk, sakit jiwa, bukan anak keciJ, tidak dalam keadaan terpaksa serta memang sudah \r\nmenjadi profesinya sebagai pencuri. Sedangk:an dalam hukum positifmenggunakan sanksi dari hasil \r\nproduk manusia,yaitu berupa hukuman penjara 5 (lima) tahun bahkan hukuman bisa diperberat apabila \r\nterdapat anasir-anasi yang mengakibatkan hukuman diperberat (KUHP) pasal 362-367. Dalam hukum \r\npidana positif: pelaku pencurian dikenakan sanhi ketika telah memenuhi bebernpa kriteria \r\ndiantaranya : pencuri mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lai ada \r\nmaksud memiliki harta benda tersebut dan dilakukan dengan sengaja. Adapun pelakunya orang yang \r\nsudab dewasa, tidak terpaksa, tidak dalam kondisi jiwa tergoncang, namun tidak dijelaskan \r\napakab perbuatan itu memang sudab menjadi propesi apa bukan, dan tidak ada batas minimal untuk \r\npencurian biasa, namun terdapat batas minimal bagi hukuman ringan yaitu tidak kurang dati 250,- \r\n(dua ratus lima pulub rupiah) atau denda sebanyak-banyaknya 900,.-"^^ . "2004-01-26" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM : 00360413"^^ . "BUNYAMIN"^^ . "NIM : 00360413 BUNYAMIN"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Text)"^^ . . . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN\r\n\r\nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF\r\n(KUHP) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #30881 \n\nSANKSI BAGI TINDAK PIDANA PENCURIAN \n \nKOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF \n(KUHP)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .