%0 Thesis %9 Skripsi %A NAILUN NUR SA' ADAH, NIM. 00350438 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2004 %F digilib:30891 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K penghalang kewarisan, pembaharuan hukum islam %P 92 %T FITNAH SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30891/ %X Dalam kajian filsafat Islam dijelaskan bahwa syari 'at Islam diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu juga Islam merupakan ajaran yang kajjah (menyeluruh) yang mengatur berbagai segi kehidupan manusia, ini tidak terkecuali masalah kewarisan. Hal ini diatur oleh Islam dengan tujuan agar tidak terjadi sengketa mengenai kewarisan, yang dapat menjadi pemicu keretakan hubungan keluarga terdekat sekalipun. Masyarakat tidak pernah ada yang tetap, ia selalu bergerak dan berubah, mengikuti irama hukum Islam yang sudah ditetapkan oleh Allah. Demikian juga dengan hukum Islam, pergantian masa dan perubahan situasi dan kondisi, menuntut adanya pembaharuan di dalamnya. Untuk itu perlu ditetapkan ketentuan hukum Islam yang lebih mampu mereahsasi kemaslahatan umat yang merupakan tujuan syari'at dengan mempertimbangkan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan zaman. Kompilasi Hukum Islam (KJ:ll) yang menetapkan fitnah sebagai penghalang kewarisan merupakan salah satu bukti perkembangan hukum Islam, dimana pada masa Nabi ha] tersebut belum ada. Di dalam hukum Islam tidak ditemukan satu Da;'pun yang secara langsung menegaskan bahwa fitnah disebut sebagai penghalang kewarisan. Secara umum pengbalang kewarisan ada empat macam; yaitu pembunuhan, berbeda agama, perbudakan dan berlainan negara. Fitnah hanya ditempatkan sebagai salah satu perbuatan mungkar yang hanya bersanksi dosa, sedangkan berupa hukuman dunia tidak ada. Dapat dipahami bahwa penetapan hukum yang dilakukan oleh ulama Indonesia yang menetapkan kesalahan fitnah itu lebih berat dari spa yang dilakukan oleh ulama k1asik. Dalam pasal 173 huruf b KHl dinyatakan bahwa fitnah merupakan salah satu penyebab terhalangnya seseorang untuk mendapatkan hak kewarisan. Disinilah perlu adanya pembahasan lebih lanjut tentang alasan fitnah dijadikan sebagai penghalang kewarisan dan bagaimana penerapannya dalam KHI. Untuk meneliti masalah ini, digunakan jenis penelitian pustaka, sifat dari penelltian ini adalah analitik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif-filosofis. Sedangkan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, dilakukan penelusuran buku-buku maupun hasi1 penelitian. Analisis kuahtatif merupakan metode yang digunakan untuk menganalisis data. Pada akhimya dapat ditarik kesimpulan bahwa fitnah dipandang sebagai salah satu penghalang kewarisan karena di dalamnya tersimpan suatu kemungkinan adanya niat untuk mempercepat perolehan harta warisan, hal ini sama seperti niat orang membunuh. Pembunuhan saja dapat menjadi penghalang kev,rarisan, apa1agi fitnah (perbuatan) yang 1ebih kejam daripada membunuh. Berdasar pengamatan di Japangan, sampai saat ini belum dijumpai kasus fitnah yang sampai menyebabkan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan, jadi ketentuan pasal 173 hurufb KHI ini belum terealisasikan. %Z Prof. Drs. Zarkasji A.S