%A NIM. 0135 0697 INDAR WAHYUNI %O 1. Drs. KHOLID ZULFA, M.Si 2. SITI DJAZIMAH, S.Ag, M.SI %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEKERJA ANAK %X Disebabkan kondisi ekonomi yang buruk dan alasan demi keberlangsungan hidup seringkali terjadinya praktek mempekerjakan anak d1 bawah usia 15 tahun, yang dalam UU Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 1997 dilarang. Akan tetapi keadaan tersebut telah mengakibatkan tidak sedikit anak­ anak kehilangan haknya Salah satu bentuk hilangnya hak-hak anak adalah cepatnya anak terjun untuk bekerja. Selain itu akibat bekerja di usia kanak-kanak mengakihatkan kondisi buruk terhadap perkembangan kognitif, emosi, sosial dan fisik anak. Hal yang menonjol adalah adanya eksploitasi terhadap mereka. Dalam hukum Islam melmdungi dan membcri nafkah anak adalah w jib­ bagi orang tua. Sedangkan apabila anak membantu orang tua smmah hukw1mya. Anak mert;pakan amanah dari Allah yang seharusnya c!Hindungi, dan dijaga, mengingat masa kanak-kanak adalah proses pertumbuhan baik. jiwa maupun raga, maka idealnya anak-anak harus terhindar dari prilaku yang mengganggu pertumbuhan mereka, sehingga hak anak seperti bermain, bersekofah, dan hak mendapat perlindungan berkembang secara wajar. Melihat sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas muslim, oleh sebab itu bagaimana sesungguhnya hukum Islam melihat persoalan tersebut. Dari latar belakang di atas ada dua pokok masalah yang diajukan penyusun, yaitu bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pekerja anak dan hagaimana pula perlindungannya. Karena kajian ini adalah kajian hukum lslan1, maka pendckatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu dcngan mcnggunakan nas-nas al­ Qur'an dan kerangka teori mtJq id tJS-Spui'&J asy-Syatibi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwu pandangan hukum Islam tidak memperbolehkan adanya pekerja anak, sebab melindungi dan memberi n