TY - THES N1 - Drs. Abd Halim, M. Hum dan Drs. Slamet Khilmi ID - digilib30898 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30898/ A1 - NAILI SYARIFAH, NIM. 00360138 Y1 - 2004/12/13/ N2 - Anak merupakan amanah dari Allah kepada kedua orang tuanya, untuk itu segala keperluannya baik material maupun spiritual merupakan tanggung jawab dari kedua orang tuanya, hal tersebut terjadi bila kedua orang tuanya adalah orang tua yang sah menurut agama. Akan tetapi bila anak tersebut lahir dari hubungan yang tidak sah dari kedua orang tuanya, maka anak tersebut menjadi tanggung jawab dari ibunya atau keluarga dari ibunya saja, demikian juga mengenai hak hak mereka seperti hak saling mewarisi, perwalian dan nasab hanya dikaitkan kepada ibunya atau keluarga dari ibunya saja. Hal tersebut te1ah menjadi kesepakatan para ulama'. Akan tetapi mengenai kemahramannya para ulama' berbeda pendapat, diantara ulama' yang berbeda pendapat tersebut adalah ulama' Uanafiyah dan ulama, asy-Syafi'iyah Adapun yang menjadi sebab perbedaan pendapat diantara mereka adalah perbedaan dalam memaknai kata banatukum dan kata nikah pada ayat 22-23 an-Nisa'. Menurut ulama' usul dari mazhab Hanafi banatukum artinya adalah anak dalam arti bahasa yaitu seluruh anak tanpa pengecualian, dan kata nikah menurut mereka, arti aslinya adalah setubuh sedangkan arti majazinya adalah aqad. Sedangk:an menurut ulama usul dari mazhab asy-Syafi'i yang dimaksud dengan anak dalam ayat tersebut adalah anak yang lahir dari hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan, arti asli nikah menurut mereka adalah aqad sedangkan arti majazinya adalah setubuh. Pemahaman yang dikemukakan oleh kedua mazhab tersebut menghadirkan kontroversi yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mengkaji pemahaman yang dikemukakan oleh kedua mazhab, mencari persamaan dan perbedaan antara pemikiran kedua mazhab tersebut serta berusaha mengkompromikannya. Kajian tersebut merupakan kajian Fiqh maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul Fiqh, yaitu untuk menguji validitas dalil yang digunakan oleh mazhab Hanafi dan Syafi'i. Dari metode yang digunakan maka terungkaplah antara kedua mazhab memiliki pemahaman yang berbeda mengenai mahram anak zina, yang dikarenakan perbedaan dalam memaknai kata "banatukum" dari ayat 23 an-Nisa' dan kata "an-Nikah" dalam ayat 22 an-Nisa'. Akn tetapi mereka sepakat bahwa anak tersebut hanya disandarkan pada ibunya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - mahram anak zina KW - mazhab hanafi dan syafi'i M1 - skripsi TI - MAHRAM ANAK ZINA ( MENURUT MAZHAB HANAFI DAN SYAFI'I) AV - restricted EP - 115 ER -