%0 Thesis %9 Skripsi %A ARIF KURNIAR RAKHMAN - NIM: 02351707, %B Fakultas Syari'ah %D 2009 %F digilib:3090 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Sunat perempuan di Indonesia, Hermeneutika, Teori gerak ganda dan Fazlur Rahman %T KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG SUNAT PEREMPUAN DI INDONESIA : SEBUAH APLIKASI KONSEP HERMENEUTIKA FAZLUR RAHMAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3090/ %X Pelaksanaan sunat perempuan, memunculkan pro dan kontra. Pengertian dari sunat perempuan di sini adalah tindakan menghilangkan sebagian atau keseluruhan bagian klitoris perempuan atau melakukan tindakan tertentu terhadap klitoris perempuan dengan tujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan sensitivitas alat kelamin tersebut. Ada yang menganggapnya mubah, sunah bahkan wajib. Al-Qur'an tidak secara eksplisit menjelaskan hal itu, sedangkan nash hadits banyak yang secara eksplisit menjelaskan fenomena tersebut. Persoalannya, apakah ideal moral yang muncul dari nash itu sesuai dengan legal spesifiknya? Dikontekskan di Indonesia yang mengalami penyederhanaan konsep sunat perempuan, apakah memiliki relevansi hukum?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji fenomena sunat perempuan di Indonesia dan mengetahui sejauh mana konsep hermeniutika Fazlur Rahman dapat diaplikasikan dalam menelaah fenomena sunat perempuan, sehingga dapat dijadikan pijakan hukum Islam. Untuk menjawab persoalan itu, teori gerak ganda Fazlur Rahman bisa menjadi sudut pandang yang menarik. Prinsip dari teori ini : Pertama, menganalisis sejarah nash. Kedua, menggali dan mensistematisasikan prinsip-prinsip hukum, nilainilai dan tujuan jangka panjangnya, gerakan kedua ini harus dilakukan dari pandangan umum ini ke pandangan spesifik yang harus dirumuskan dan direalisasikan pada masa kini. Lewat analisis hermeneutika gerak ganda, kita dapat menyimpulkan bahwa nash hadits sebenarnya mengarahkan hukum pada logika mencegah, bukan melegitimasi, walaupun caranya tidak tidak secara langsung. Di lihat dari kondisi kekinian, sunat perempuan ternyata memiliki efek psikologis dan fisik yang berbahaya bagi perempuan. Hal inilah yang menjadikan sunat perempuan seharusnya dilarang dalam tradisi Islam. Sunat perempuan di Indonesia umumnya dilakukan sangat sederhana, melukai sebagian kecil alat kelamin bagian dalam, bahkan kadang-kadang simbolis saja. Hal ini tentu berbeda dengan sunat perempuan di Afrika. Walaupun begitu, pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia haruslah tidak lagi diarahkan pada pemahaman mana yang manusiawi dan mana yang sadis, tetapi bagaimana penangkap pemahaman bahwa sunat perempuan di Indonesia hendak menggiring munculnya kecenderungan formalisasi ritual keagamaan. Dari pemahaman ini, tentu kita harus terbebas dari bentuk penindasan, walaupun hanya secara pikiran. Artinya, dalam bentuk apapun sunat perempuan tetap menjadi perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan al-Qur'an yang harus ditinggalkan. Dalam hal ini Rahman mengatakan bahwa ajaran dasar al-Qur'an adalah moral yang dari ajaran moral itulah mengalir penekanan pada monoteis dan keadilan. %Z Cth. Pembimbing : Drs. Ahmad Patiroy M.Ag, Drs. Kholid Zulfa M.Si.