TY - THES N1 - Siti Fatimah S.H, M.Hum. ID - digilib30907 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30907/ A1 - ARIS YULIANA, NIM. 00370365 Y1 - 2004/10/13/ N2 - Masalah kepemimpinan adalah masalah sosial yang di dalamnya terjadi interaksi antara pihak yang memimpin dengan pihak yang di pimpin untukmencapai tujuan bersama, baik itu dengan cara mempengaruhi atau membujuk. Dari sini dapat dipahami bahwa tugas seorang pemimpin dalam melaksanakan program-program yang ada, tetapi lebih dari itu ia harus mampu melibatkan seluruh lapisan organisasinya atau masyarakatnya untuk nanti andil berperan secara aktif, sehingga akan memberikan kontribusi yang positif pula. Kepemimpinan dalam Islam meliputi banyak hal, karena seorang pemimpin memiliki fungsi ganda yaitu, sebagai seorang hama Allah dan seorang khalifah. Khalifah sendiri menurut Islam adalah suatu jabatan yang berfungsi memimpin umat sesuai dengan ketentuan syari'ah demi kemaslahatan dunia dan akhirat. Kehadiran pemimpin dalam masyarakat merupakan hal yang sangat esensial, karena seorang pemimpin sangat menentukan maju mundurnya masyarakat itu. Oleh karena itu, seorang khalifah atau seorang kepala Negara harus memenuhi syarat-syarat yang ada. Syarat-syarat kepala negara secara umum yang harus dimiliki oleh seorang khalifah, diantaranya dia harus muslim, harus dalam keadaan waras dan dewasa, harus warga negara dari negara Islam, harus berilmu, adil. Indonesia sebagai negara yang menganut azaz demokrasi Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 mempunyai mekanisme sendiri dalam tata aturan tentang pemilihan pemimpin negara (presiden). Sesuai dengan amandemen UUD 1945 pada pasal 6 perubahan mengenai syarat presiden, dimana pada pasal tersebut menyebutkan syarat-syarat umum sebagai seorang presiden. Karena presiden di pilih langsung oleh rakyat dan untuk menjamin pelaksanaan pilpres yang berkualitas, mampu memenuhi derajad kompetisi yang sehat, perspektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka pemerintah mengeluarkan UU No. 23 thn 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wapres. Yang mana pada pasal6 dalam UU tersebut menjelaskan lebih rinci tentang syarat yang harus di penuhi oleh capres dan cawapres. Penelitian pada skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yang mendeskripsikan dan menganalisis secara induktif, dengan mengumpulkan data tentang syarat kepemimpinan dalam Islam dan syarat presiden yang berlaku di negara Indonesia. Yang kcmudian di tarik kesimpulan secara umum. Karena dalam Al-Qur'an dan sunnah tidak ada ketentuan yang baku tentang syarat bagi pemimpin, dan hanya mensyaratkan orang beriman (segala syarat umum). Sehingga ketentuan syarat bagi pemimpin dapat di kembangkan sesuai dengan ketentuan dan kondisi berlakunya dengan tidak menafikan unsure keimanan. Jadi keberadaan syarat pada pasal 6 dalam UU No. 23 thn 2003 sejalan dengan syarat yang digunakan pada kepemimpinan Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - kepemimpinan Islam KW - undang-undang no 23 tahun 2003 KW - pemllihan presiden M1 - skripsi TI - KEPEMIMPINAN ISLAM (STUDI TERHADAP PASAL 6 UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2003 TENTANG PEMLLIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN) AV - restricted EP - 107 ER -