<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM"^^ . "Hak milik adalah salah satu aspek kebutuhan esensial manusia. Perasaan memiliki merupakan naluriah, \r\nfitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kadang-kadang meni:.nbulkan pergesekan \r\n(k.onflik) karena satu sama lain sama-sama ingin memiliki. Pada saat inilah manusia sebaga.i \r\nmakhluk berakal membuat pranata sebagai pedoman hidup bersosial (hukum positif). Sedangkan hukum \r\nIslam adalah hukum yang bersum1:er dari wahyu Tuhan.\r\nPerbedaan konscp - baik yang bcrhubunt,ran dcngan pcngcrtian, ruang lingkup,\r\nobyck, fungsi dan cara pemanfaatan hak milik - dalam hukum positif dan hukum Islam disebabkan \r\nbcberapa faktor, diantaranya: hukum positif adalah hukum yang dibuat olch manusia bersumber pada \r\nakal dan logika, sedangkan hukum Islam bcrsumber dari wahyu Allah, Hukum positif dalam \r\npclaksanannya bersifat lcgalitas formal dan hukum Islam mempnnyai aspek transendental.\r\nSkripsi ini mencoba membandingkan persamaan dan perbedaan kedua konsep\r\nsistem hukum teruta.ma yang berkaitan dengan fungsi dan cara pemanfaatan hak milik.\r\nHak milik dalam hukum positif diartikan sebagai hak kebendaan yang bersifat mutlak. Faham \r\nindividualismenya sangat tampak, dimana seseorang bebas dan sah-sah saja di mata hukum nntuk bebas \r\nmempergunakan hak miliknya sendiri yang kadangĀ­ kadang bertentangan dengan nilai-nilai kepositifan \r\nnntuk dirinya lebih-lebih untuk masyarakat. Sah-sah saja seseorang yang dengan sengaja membakar, \r\nmelenyapkan milik pribadinya walaupun dari segi manfaat masih bergnna.\r\nHukum Islam ffi(.'111be1-ikan ajaran tentang kepemilikan bahwa kekuasaan\r\nmutlak atas hak milik adalah di tangan Allah, manusia hanya diberi kekuasaan mengelolanya saja. \r\nHarta dan hak milik adalah sarana untuk mendekatkan diri pada Allah. Hukum Islam memberikan pedoman \r\nkhusus tentang pengelolaan dan penggnnaan harta dan hak milik. Banyak lembaga-lembaga hukum \r\nIslam yang merupakan cara atau sarana pemanfaatan hak milik seperti: zakat, infaq, sadaqah, wakaf, \r\nkurban dan-lainnya. Hukum positif tidak mempunyai lembaga-lembaga semacam itu secara jelas."^^ . "2004-08-12" . . . . "UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KAIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 97363272"^^ . "ALI MUSTAIN"^^ . "NIM. 97363272 ALI MUSTAIN"^^ . . . . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DP.pdf"^^ . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30912 \n\nKONSEP KEPEMILIKAN DALAM PERSPEK1;IF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .