<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP"^^ . "Sedekah jariah merupakan salah satu dari tiga amal perbuatan yang\r\npahalanya mengalir secara terus rnenerus sdama barang yang disedekahkan\r\ntersebut ada dan bermanfaat waiaupun orang yang bersedekah te1ah meninggal\r\ndunia. Tiga amal perbuatan tersebut adalah sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat\r\ndan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya. Seorang muslim hendaknya\r\nmenjadi dermawan dan tidak segan-segan membelanjakan hartanya di jalan Allah\r\ndemi kepentingan umum, seperti membantu pembangunan sarana ibadah berupa\r\nmasjid musholla dan sebagainya. Hal tersebut tidak banyak disadari oleh sebagian\r\numat Islam, khususnya masyarakat kecamatan Batang-batang. Ini terlihat dengan\r\nadanya beberapa pembangunan masjid yang dananya tergantung pada umat Islam\r\nmembutuhkan waktu relatif lama urituk menyelesaikannya. Keadaan demikian\r\nmemunculkan inisiatif baru bagi ta'mir rnasjid, yaitu melakukan pemungutan\r\nsedekahjariah di mana masjid tersebut dibangun.\r\nSetelah dilakukan penelitian lebih lanjut dengan analisa kualitatif, ternyata\r\ndidapatkan basil bahwa akhirnya takmir masjid membentuk panitia pembangunan\r\nmasjid untuk meJakukan pemungutan sedekah jariah baik di sekitar masjid\r\ndibangun, mereka membuat posko di tepi jalan raya dilengkapi dengan pengeras\r\nsuara untuk pemungutan sedekah dari para pejalan kaki maupun para pengendara,\r\nmaupun di pasar terdekat. Selain itu panitia pembangunan masjid tersebut\r\nmenjadikan segenap jamaah masjid sebagai donatur tetap bulanan tanpa harus\r\nbermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan. Sementara\r\nsebagian kondisi ekonomi mayarakat kecamatan Batang-batang masih tergolong\r\nrnenengah ke bawah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang ekonominya\r\ntergolong lemah untuk menghidupi keluarganya sehari-hari. Sehingga untuk\r\nbersedekah kepada saudara atau kerabatnya, di mana hal tersebut rnerupakan\r\nsedekah yang paling utarna, sangat jarang sekali dilakukan. Apalagi kepada\r\nmasjid yang menjadikan mereka sebagai satu bagian dari obyek pemungutan\r\nsedekah jariah masjid tersebut. rnaka dari itu tidak semua masyarakat kecarnatan\r\nBatang-batang rnenerima untuk dijadikan donatur tetap bulanan. Sebagian besar\r\nmasyarakat kecamatan Batang-batang keberatan dengan dilakukannya\r\npemungutan sedekah jariah mengingat kondisi ekonomi mereka masih belum\r\nmemungkinkan.\r\nDi sinilah satu permasalahan yang menumt penyusun cukup layak untuk dibahas. \r\nMaka dari itu, dalam skripsi ini penyusun akan menguraikan lebih detail tentang bagaimana cara dan obyek serta pendistribusian pemungutan sedekah jariah masjid tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islamnya dengan menggunakan metode observasi dan dokumentasi dan dilanjutkan dengan wawancara atau interview.\r\nPada bagian terakhir, skripsi ini menyimpulkan bahwa pemungutan sedekah jariah yang dilakukan oleh panitia pembangunan masjid terhadap masyarakat yang keberatan tidak dibenarkan menurut hukum Islam, sedangkan bagi masyarakat yang tidak keberatan pemungutan sedekah jariah dibenarkan menurut hukum Islam serta pendistribusian dari hasil pemungutan sedekah jariah juga dibenarkan menurut hukum Islam karena masih dalam jalur fi sabilillah."^^ . "2004-12-11" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 00380257"^^ . "MOH RUSYDI"^^ . "NIM. 00380257 MOH RUSYDI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID\r\nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #30926 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMUNGUTAN SEDEKAH JARIAH MASJID \nDI KECAMATAN BATANG-BATANG KABUPATEN SUMENEP\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .