@phdthesis{digilib30927,
           month = {August},
           title = {INTERVENSI PEMERINTAH  TERHADAP HAK MILIK lNDIVIDU  DALAM  PERSPEKTIF  HUKUM ISLAM},
          school = {UIN SUNAN KAIJAGA},
          author = {NlM: 9838 3306 ABDUL AZIZ},
            year = {2004},
            note = {L    DR. H\_ SYAMSUL ANWAR, MA
2\_   H.  WAWAN  GUNAWAN,  S.AG},
        keywords = {Hak milik individu},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30927/},
        abstract = {Pada prinsipnya, Islam mengakui adanya kepemilikan individu. Seseorang bebas mengelola dan 
menggunakan harta miliknya, karena harta tersebut sepenuhnya berada  dalam penguasaannya. Orang 
lain atau pun pemerintah tidak diperbolehkan mencegah atau meghalang-halangi aktifitas tersebut. 
Namun di sisi lain, Islam menerangkan bahwa kepemilikan seseorang bukan bersifat absolut dan bebas 
aturan. Islam mempunyai aturan dan ketentuan-ketentuan tertentu terhadap hak milik. Apabila aturan 
dan ketentuan-ketentuan syari'ah tersebut  dilanggar, maka menjadi tugas pemerintah untuk melakukan 
intervensi.
Berangkat dari itu, maka muncul pertanyaan-pertanyaan tertentu, bagaimanakah sebenarnya kedudukan  
hak  milik  individu  dalam  Islam' , bagaimana kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk melakukan 
intervensi terhadap hak milik individu?.
Untuk   menja{$\backslash$}vab   pertanyaan   kedua   di   atas,  yaitu   tentang   intervensi
pemerintah terhadap hak milik individu, digunakan beberapa teori y?ang melandasinya, yaitu teori 
dari beberapa kaidah fiqih yang berhubungan dengan konsep, maslahah.
balam  skripsi  ini,  penyusun  menggunakan   metodologi   penelitian  yang
tennasuk dalam tipe penelitian preskriptif analisis dan menggunakan pendekatan nonnatif jenis  
penelitiannya  adalah penelitian  pustaka.
Tentang hak milik individu, Islam mengakui kepemilikan individu dan memberi kekuasaan sepenuhnys. 
terhadap pemilik suatu barang atau harta, dan kekuasaan ini bersifatjixed (tetap), asalkan harta 
tersebut diperoleh dengan cara? cara yang diperbolehkan oleh  syari'ah. Setelah harta  itu dimiliki 
 oleh  seseorang, ia diharuskan memenuhi kewajiban dan aturan-aturan tertentu, baik kewajiban itu 
bersifat horisontal maupun vertikaL contohnya adalah, wajib mengeluarkan zakat bagi seseorang yang 
hartanya telah memenuhi ni ab teticntu, dilarang seseorang menggunakan harta miliknya yang dapat 
mengganggu kepentingan orang lain dan bahkan merugikannya, dan masih banyak contoh lainnya. Maka, 
apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, menjadi tugas bagi pemerintah untuk melakukan 
intervensi terhadap kepemilikan itu.
Mengenai intervensi ini, tentunya Islam mempunyai  karakter  tersendiri, dan berbeda dengan 
intervensi yang dilakukan pemerintahan kapitalis maupun komunis. Dalam Islam, intervensi pemerintah 
diperbolehkan hanya dalam keadaan-keadaan tertentu, dan dalam batas-batas tertentu juga. Disamping 
itu intervensi pemerintahan Islam hams selalu merriegang prinsip dalam rangka menegakkan syari'ah 
Islam, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, dan demi mewujudkan  kesejahteraan  umum.
Berbeda   halnya   dengan   intervensi   yang   dilakukan   oleh   pemerintah
kapitalis maupun komunis. Dimana kapitalis hampir meniadakan intervensi pemerintah terhadap 
kepemilikan individu, karena terlalu mementingkan kepentingan individu masing-masing. Sedang dalam 
komunis, negara mempunyai kuasa penuh dalam melakukan campur tangan terhadap kepemilikan dan 
individu tidak mempunyai kuasa terhadap harta milinya.}
}