@phdthesis{digilib30935, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN SISA DI DESA PRAPATAN, SUMBER JAYA, MAJALENGKA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 00380431 HUSNUL KHATIMAH}, year = {2004}, note = {Drs. Supriatna M.Si, Drs. Riyanta, M.Hum}, keywords = {tinjauan hukum Islam, jual beli makanan sisa, desa prapatan, sumber jaya, majalengka}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30935/}, abstract = {Skripsi ini ditulis berkenaan dengan sistem produksi dikaitkan dengan status hukumnya dilihat dari segi hukum Islam. Penelitian ini menarik dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana sistem produksi daur ulang yang dilakukan oleh produsen makanan sisa terhadap produk makanan yang dijual oleh pabrik pembuatnya karena tidak memenuhi standar mutu penjualan, seperti produkproduk makanan ringan (baca: snack) yang rusak kemasannya, cacat barangnya, atau yang telah kadaluwarsa. Penelitian dilakukao di Desa Prapatan, Sumber Jaya, Majalengka, dengan fokus masalah, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kegiatanjual beli tersebut. Adapun metode yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah dengan metode penelitian lapangan (Field Research), dengan sifat penelitian preskriptif, dan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, digunakan pendekatan normatif Populasi yang terkait dengan kegiatan jual beli ini di antaranya adalah produsen, penyalur, dan pembeli makanan sisa. Dari populasi tersebut, penyusun mengambil beberapa responden yang ditetapkan dengan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui teknik observasi, interview, dan dokumentasi. Setelah data yang diperoleh terkurnpul, maka langkah selanjutnya adalah melakukan analisis terhadap data tersebut dengan menggunakan analisis kualitatif dengan cara induktif Untuk menilai hukum dari jual beli makanan sisa ini, penyusun menggunakan cara berfikir deduktif Berdasarkan hasil penelitian, penyusun sampai kepada beberapa kesimpulan, yaitu: untuk menentukan hukum dari jual beli makanan sisa ini, terlebih dahulu perlu adanya pembagian makanan sisa berdasarkan kualitas dari makanan tersebut. Pengolahan makanan sisa yang disebabkan karena makanan tersebut rusak kemasan dan cacat barangnya, maka hukurnnya sah untuk diperjualbelikan, karena tidak mengandung mandarat bagi yang mengkonsurnsinya. Sedangkan untuk makanan sisa yang diolah kembali dan dikemas ulang karena telah kadaluwarsa, maka tidak boleh diperjualbelikan karena mengandung unsure garar atau penipuan karena mudarat yang akan ditimbulkannya. Status hokum untuk kategori yang kedua ini akan menjadi sah jika dikonsumsi oleh binatang ternak.} }