TY - THES N1 - 1. Drs. OMAN FATHUROHMAN SW, M.Ag 2. Drs. MAKHRUS MUNA.TA T, M. Hum ID - digilib30938 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30938/ A1 - H. NASRULLAH, NIM. 99373877 Y1 - 2005/01/07/ N2 - Kartosoewirjo, Imam Negara Islam Indonesia (NII), teiah memformulasikan pemikiran-pemikirannya menjadi konsep-konsep yang dijadikan sebagai al-Minhiij al-Harakf bagi gerakannya (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia atau DIITII). Salah satunya adalah pemikirannya tentang pembagian daerah-daerah yang oleh Holk Horald Dengel dinyatakan sebagai sebuah konsep yang sangat dipengaruhi oleh hukum Islam, yaitu teori fiqh siyasah tentang pembagian dunia ke dalam kawasan-kawasan Diir al-Islam (kawasan yang diduduki oleh kaum Muslimin) dan Dar al-Harb (kawasan yang diduduki oleh non Muslim) serta Diir al-Ahd' (kawasan yang berlaku di dalamnya hukum perjanjian antara Dar al-Islam dan Diir al-Harb). Dalam skripsi ini, penulis mendeskripsikan lebih lanjut tentang bagaimana konsep pemikiran pembagian Kartosoewirjo tersebut, bagaimana Jatar beiakang historisnya dan kepada siapa konsep tersebut ditujukan serta bagaimana dasar hubungan antara Diir al-Isliim dan Diir al-Harb yang terbangun dalam pemikiran pembagian Kartosoewirjo. Seperti yang dinyatakan Dengel, bahwa yang dimaksud sebagai Dar al­ l